Menuju konten utama

Kejagung Sebut Dadan CS Sunat Insentif Harian SPPG

Kejagung mengusut dugaan sunat insentif SPPG Rp6 juta per hari oleh tiga tersangka korupsi BGN, sambil mendalami vendor dan yayasan terkait.

Kejagung Sebut Dadan CS Sunat Insentif Harian SPPG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung mengungkap dugaan sunat insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan tiga tersangka korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiga tersangka itu adalah Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Direktur pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa setiap harinya SPPG mendapatkan insentif Rp6 juta. Dari situ, Dadan, Sonny, dan Lodewyk, diduga mendapatkan keuntungan.

"Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan," ucap Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Syarief menerangkan, sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan pihak lain. Penyidik pun tengah mendalami vendor-vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan di BGN.

"Masih proses, baru satu hari ini (dilakukan pemeriksaan dari pihak vendor), masih proses ya," ungkap Syarief.

Dipastikan Syarief, penyidik juga terus menginventarisir yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka. Termasuk, mendalami apakah ada dari pihak keluarga tiga tersangka yang terlibat dalam yayasan SPPG.

Lebih lanjut Syarief mengungkap, sejauh ini penyidik belum menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Dadan cs. Penyidik masih fokus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada ketiga tersangka.

"Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni, penyidikan tindak pidana korupsi," tutur dia.

Diketahui, tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, dilakukan penjemputan paksa Selasa (2/6/2026) malam oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dia kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana