tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atau AGK.
Usai diperiksa, Kuntu mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait pembangunan kantor DPD PDIP di Sofifi, Maluku Utara.
“Terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor. Kantor PDIP,” kata Kuntu kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
“Di Sofifi," tambah Kuntu.
Kuntu mengaku, hanya dicecar satu pertanyaan soal pembangunan kantor tersebut. Dia juga membantah soal pertanyaan terkait Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang sempat disebut berkaitan dengan kasus AGK ini.
“Oh enggak, oh [pertanyaan Bobby] itu ndak ada. Saya cuma 1 pertanyaan saja,” tegas Kuntu.
Selain itu, dia juga mengaku tidak mengetahui soal pembangunan dan dana yang digunakan untuk pembangunan kantor partai berlambang kepala banteng tersebut.
“Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya enggak tahu, pembangunannya. Saya cuma tahu sudah jadi, baru saya tahu," tutur Kuntu.
KPK hari ini memanggil Kuntu sebagai saksi untuk kasus TPPU Abdul Gani Kasuba.
“Benar saksi an KD hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK," kata juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (12/8/2024).
Seharusnya Kuntu diperiksa pada Rabu (7/8/2024), namun Tessa mengatakan, Kuntu berhalangan hadir dan meminta untuk rescedule.
“Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, rescedule ulang Senin jam 10 pagi," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU dilingkungan Pemprov Maluku Utara.
AGK juga telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz