tirto.id - Istilah "Blok Medan" terungkap dalam sidang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) A.G. Kasuba atau Abdul Ghani Kasuba. Apa artinya? Simak fakta sidang lain yang akhirnya muncul ke permukaan.
Blok Medan menjadi perbincangan publik setelah muncul dalam sidang mantan Gubernur Malut A.G. Kasuba. Hal ini terjadi ketika jaksa KPK mencecar Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili.
Wali Kota Medan Bobby Nasution kemudian dikait-kaitkan dengan istilah Blok Medan. Apakah hal ini memang merujuk ke nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi)? Berikut adalah ulasannya.
Cerita Blok Medan di Sidang A.G. Kasuba
Awal mula istilah Blok Medan muncul ketika Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan sang mantan Gubernur A.G. Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (31/7/2024).
Kata Suryanto, istilah Blok Medan sering digunakan A.G. Kasuba selama proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Andi Lesmana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menanyakan alasan kenapa Medan.
Suryanto Andili kemudian mempertegas bahwa arti kode Blok Medan itu memang merujuk pada nama Wali Kota Medan sekaligus menantu Jokowi, Bobby Nasution.
Menurut pengakuan Suryanto, dirinya juga pernah bertemu dengan Bobby di Medan. Saat itu, ia mendampingi A.G. Kasuba beserta Muhaimin Syarif (mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut, Olivia Bachmid, dan Nazla Kasuba, serta menantu A.G. Kasuba.
Setelah namanya disebut-sebut dalam sidang, Wali Kota Medan Bobby Nasution menolak berkomentar terkait kabar tersebut. Kendati demikian, ia tetap menghormati proses yang terjadi di ruang sidang.
"Itu hasil sidang ya, hasil sidang, saya rasa walaupun pun dikomentari dalam hal seperti ini, saya (merasa) nggak etis," tutur Bobby, pada Rabu (3/8).
Selain menyeret nama Wali Kota Medan Bobby Nasution, kode Blok Medan ternyata juga menyenggol nama putri Jokowi sekaligus istri Bobby Nasution: Kahiyang Ayu.
A.G. Kasuba mengatakan arti kode Blok Medan digunakan sebagai pengurusan izin tambang di Halmahera milik Kahiyang Ayu.
"Kode itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby," ungkap Abdul Ghani Kasuba.
Fakta Sidang Mantan Gubernur Malut A.G. Kasuba
Berbagai fakta terungkap dalam sidang mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba terkait kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Berikut adalah sederet fakta yang bisa disajikan:
1. Meminta Uang Keoala Dinas
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) mengaku sering meminta uang ke para kepala dinas. Menurut pengakuannya, hal ini digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan kebutuhan selama di luar daerah.
"Kalau belum ada uang perjalanan di keuangan Pemprov Malut, saya meminta uang ke Kepala Dinas untuk membantu biayai perjalanan dan kebutuhan selama di luar daerah," beber Abdul Gani Kasuba.
2. Uang Ditransfer ke Rekening Ajudan
Masih berdasarkan pengakuan mantan Gubernur Malut itu, uang yang berasal dari kepada dinas lantas ditransfer ke rekening para ajudan. Salah satunya Ramadhan Ibrahim.
3. Pembangunan Losmen di Sofifi
Selama sidang, JPU KPK Andi Lesmana menanyakan terkait sumber uang yang digunakan untuk pembangunan sebuah losmen di Sofifi.
Abdul Gani Kasuba kemudian mengaku bahwa uangnya berasal dari gaji, tunjangan, dan pendapatan resmi lain.
4. Gusti Chairunnysa Kusumayuda Terima Rp200 Juta
Gusti Chairunnysa Kusumayuda disebut-sebut sebagai perempuan asal Maluku Utara yang pernah ikut kontes kecantikan Putri Indonesia 2022.
Selama menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu, 31 Juli 2024, ia mengaku pernah menerima aliran dana yang berasal dari Kasuba dengan nilai Rp200 juta. Uang itu katanya ditransfer sebanyak 10 kali.
"Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan untuk ikut ajang putri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp200 juta," kata Gusti Chairunnysa Kusumayuda.