Menuju konten utama

KPK Periksa Anak Ghani Kasuba Terkait Izin Usaha di Maluku Utara

M. Thariq Kasuba yang merupakan kader Partai Gerindra diperiksa dalam kasus Tipikor atau TPPU dengan Tersangka AGK di lingkungan Pemprov Maluku Utara. 

KPK Periksa Anak Ghani Kasuba Terkait Izin Usaha di Maluku Utara
Putra sulung Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba, M. Thoriq Kasuba berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024). KPK memanggil M. Thoriq Kasuba sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat ayahnya sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba, terkait perizinan usaha di Maluku Utara.

Muhammad Thariq Kasuba yang merupakan kader Partai Gerindra diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK, serta perizinan usaha di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Selain Thoriq, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu terkait kasus tersebut, yaitu Wiraswasta, Nio Yanyhony, dan Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Dinas ESDM Provindi Maluku Utara 2020-2022.

KPK telah menggeledah 5 lokasi terkait kasus gratifikasi dan TPPU dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif.

"Disampaikan bahwa pada tanggal 25 Juli sampai dengan 26 Juli 2024, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan," kata Tessa kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Muhaimin Syarif di wilayah Banten, Selasa 16 Juli 2024, malam. Muhaimin diduga memberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, senilai Rp7 miliar.

Pemberian uang tersebut terkait pengadaan barang dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Maluku Utara.

Baca juga artikel terkait ABDUL GHANI KASUBA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi