Menuju konten utama

KPK Geledah 5 Lokasi dalam Kasus Ghani Kasuba & Muhaimin Syarif

Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik.

KPK Geledah 5 Lokasi dalam Kasus Ghani Kasuba & Muhaimin Syarif
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 5 lokasi terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya telah menggeledah tiga kantor milik swasta dan satu rumah di Jakarta Selatan serta satu rumah di Tangerang Selatan.

"Disampaikan bahwa pada tanggal 25 Juli sampai dengan 26 Juli 2024, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan," kata Tessa kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik.

"Yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," ucapnya.

Selanjutnya, kata Tessa, penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi pihak yang berkaitan dengan barang sitaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Muhaimin di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) malam. Muhaimin diduga memberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, senilai Rp7 miliar.

Pemberian uang tersebut terkait pengadaan barang dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Maluku Utara.

Muhaimin memberikan uang secara tunai melalui ajudan-ajudannya. Selain itu, transaksi juga dilakukan melalui transfer ke rekening keluarga dan perusahaan Abdul Ghani Kasuba.

Atas perbuatannya, Muhaimin dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait ABDUL GHANI KASUBA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi