Menuju konten utama

KPK Periksa Pegawai PT Mineral Trobos Soal AGK di Program Umroh

Dalam program umroh tersebut, PT Mineral Trobos diduga telah membiayai Abdul Ghani Kasubaa dan keluarganya. 

KPK Periksa Pegawai PT Mineral Trobos Soal AGK di Program Umroh
Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK dikawal personel Brimob Polda Malut usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/5/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus penerimaan suap dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara pada Desember lalu, serta menerima uang sebesar Rp99,8 miliar. ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Mineral Trobos, Zainuddin Sangaji, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Usai diperiksa, Zainuddin berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan kemeja berwarna putih sekitar pukul 15.57. Dia mengaku dicecar penyidik KPK soal dugaan cawe cawe dari AGK dalam program umroh.

"Terkait program umroh kami saja," kata Zainuddin.

Dalam program umroh tersebut, PT Mineral Trobos diduga telah membiayai AGK dan keluarganya. Namun, Zainuddin menyebut keikutsertaan keluarga AGK dikarenakan pada perjalanan umroh tersebut menggunakan travel milik menantu AGK.

"Itu kebetulan saja travelnya itu punya mantu beliau. Itu saja," tuturnya.

Dia juga membantah soal dicecar terkait aliran dana atau perjanjian uang dana. Ia meminta awak media untuk bertanya langsung ke penyidik KPK.

"Saya kira nanti, kalau selebihnya sama penyidik saja," ujarnya.

Zainuddin juga mengaku telah memberangkatkan 500 masyarakat di sekitar perusahaannya dengan nominal Rp30 juta perorang dalam 3 kali pemberangkatan.

"Tiga trip, tiga kali keberangkatan, satu kali dengan travel lain, dua kali dengan travel kita," ucap Zainuddin.

KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU dilingkungan Pemrov Maluku Utara.

Ia telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.

Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

Baca juga artikel terkait ABDUL GHANI KASUBA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi