Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Soal Kasus Ghani Kasuba

Jubir KPK belum merinci apakah ada barang bukti yang disita atau tidak. Namun, ia memastikan penggeledahan hingga Rabu malam masih berlangsung.

KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Soal Kasus Ghani Kasuba
Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK dikawal personel Brimob Polda Malut usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/5/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus penerimaan suap dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara pada Desember lalu, serta menerima uang sebesar Rp99,8 miliar. ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (24/7/2024).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

"Hari ini, tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," tuturnya dalam keterangan yang diterima, Rabu.

"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) penerimaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang dengan tersangka AGK, serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tessa masih belum merinci apakah ada barang bukti yang disita dari Kantor Ditjen Kementerian ESDM. Namun, ia memastikan penggeledahan hingga Rabu malam masih berlangsung.

"Kegiatan [penggeledahan] saat ini masih berlangsung," ucapnya.

Muhaimin diduga memberi suap kepada Abdul Gani Kasuba senilai Rp7 miliar terkait pengadaan barang dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Abdul Ghani Kasuba dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muhaimin dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN ESDM atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi