tirto.id - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan, pemerintah sudah merampungkan aturan di tingkat peraturan pemerintah dan kementerian terkait kenaikan tarif royalti sektor pertambangan.
Bahlil mengaku, Kementerian ESDM tinggal menyusun Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) lantaran revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, sudah selesai dan peraturan menteri terkait perubahan tarif hampir rampung.
"PP-nya sudah rampung kalau enggak salah. Tinggal nunggu Kepmen-nya aja," kata Bahlil kepada wartawan di Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).
"Karena setelah dari PP kan Permen (Peraturan Menteri), Permen-nya pun sudah kita hampir selesai," tambahnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya masih menghitung potensi kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas kenaikan royalti ini. Namun, Bahlil menjamin, pendapat negara pasti mengalami kenaikan.
"Yang jelas ada peningkatan pendapatan. Ada peningkatan pendapatan dari perubahan PP 2006. Ini dalam rangka memberikan rasa keadilan antara negara dan perusahaan," katanya.
Ia menambahkan, "Artinya kalau harga komoditas naik, ya baik nikel, batubara, emas, maka sudah sepantasnya dan sangat wajarlah kemudian negara juga mendapatkan pendapatan lebih."
Meski begitu, kata Bahlil, perubahan aturan ini tidak akan memberatkan pengusaha dengan adanya kenaikan ini. Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini mengeklaim, peraturan ini akan menjadi win-win solustion antara pengusaha dan negara.
Diketahui, pemerintah tengah merevisi aturan terkait royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kontribusi dari pengusaha pertambangan untuk penerimaan negara.
Beberapa komoditas yang direncanakan akan dinaikkan tarif royaltinya antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, hingga platina.
Salah satu yang akan mengalami kenaikan royalti yaitu bijih nikel. Saat ini, berlaku single tarif bijih nikel 10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 14%-19% sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 40%-90% dari tarif yang berlaku saat ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher