tirto.id - Jagat industri musik Tanah Air tengah dihebohkan dengan perseteruan sesama musisi menyoal Undang-Undang atau UU Hak Cipta. Dalam hal ini, musisi legendaris Ahmad Dhani berselisih pendapat dengan penyanyi kharismatik Ariel NOAH soal metode direct license.
Persoalan sesama musisi ini sebenarnya sudah sering terjadi sebelum-sebelumnya, namun konfliknya kian memuncak ketika komposer Ari Bias berhasil memenangkan gugatannya terhadap penyanyi ternama Agnez Mo soal hak cipta lagu.
Dalam gugatannya itu, Ari Bisa mengklaim bahwa Agnez Mo telah membawakan lagu ciptaannya berjudul "Bilang Saja" dalam beberapa konser secara berturut-turut tanpa seizin dan persetujuan dirinya.
Akhirnya, Ari menggugat Hak Cipta dan Royalti kepada Agnez Mo yang berujung penyanyi perempuan tersebut diharuskan membayar denda hingga Rp1,5 miliar.
Berakar dari perseteruan Ari Bias dan Agnez Mo, musisi legendaris sekaligus pendiri band DEWA 19, Ahmad Dhani, ikut memberikan komentar soal kasus Ari dan Agnez, ia menyatakan dukungannya terhadap gugatan Ari dan setuju dengan penjelasan lebih lanjut soal hak cipta dan royalti di industri musik Tanah Air.
Di samping itu, tiba-tiba tersiar kabar bahwa Ahmad Dhani dan Ariel NOAH saling melayangkan sindiran terhadap satu sama lain di media sosial yang membuat publik kebingungan akan masalah apa yang tengah terjadi di antara kedua musisi ternama tersebut.
Ada Apa dengan Ariel NOAH dan Ahmad Dhani Soal UU Hak Cipta?
Baru-baru ini persoalan antar musisi kembali hangat setelah Ahmad Dhani dan Ariel NOAH saling sindir satu sama lain lantaran keduanya berbeda pendapat terkait direct license yang saat ini tengah jadi bahan perbincangan hangat di industri musik.
Dalam hal ini, Ahmad Dhani dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) bersikukuh dengan pendiriannya yang mendukung soal metode direct license.
Direct License sendiri merupakan sebuah perjanjian lisensi langsung antara pencipta lagu atau pemilik hak cipta dengan pihak yang ingin menggunakan karya tersebut, tanpa melalui perantara lembaga manajemen kolektif maupun perantara lainnya.
Sedangkan Ariel NOAH yang saat ini tengah menjabat sebagai Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) memiliki pandangan yang berbeda.
Menurut Ariel, kebijakan direct license ini belum diatur dengan jelas. Bahkan, ia juga menolak penerapan metode tersebut lantaran menurut Ariel sistem yang saat ini berlaku sudah memiliki regulasi yang jelas, serta telah diatur juga oleh negara.
Buntut perbedaan pandangan tersebut, kedua musisi ini memberikan sindiran satu sama lain, meskipun Ariel cenderung tak memberikan respons yang terlalu keras terhadap pandangan Ahmad Dhani.
Selain menyoal direct license, Ahmad Dhani juga menyoroti keputusan Ariel NOAH yang mengizinkan seseorang orang dapat menyanyikan lagu ciptaannya.
Sebelumnya, Ariel menegaskan bahwa masyarakat Indonesia dapat menyanyikan lagunya asalkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menanggapi pernyataannya itu, Ahmad Dhani sebut Ariel cenderung egois lantaran hanya memikirkan diri sendiri.
Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga menilai bahwa Ariel menerapkan kebijakan tersebut, sama saja seperti ia tak memikirkan pencipta lagu lain. Bahkan, Dhani juga sampai sebut Ariel sok kaya dalam sebuah wawancara.
"Menurut saya, mereka yang bilang bahwa boleh silahkan bawakan lagu saya entah izin dulu, itu sok kaya raya. Padahal, belum tentu lewatin saya kayanya," ujar Ahmad Dhani dalam sebuah wawancara.
Sedangkan menurut sudut pandai Ariel selaku pencipta lagu, Ariel merasa tidak ingin memberatkan penyanyi yang ingin membawakan karyanya, termasuk terhalang karena tata kelola royalti dan hak cipta yang simpang siur baru-baru ini.
Ariel juga menilai pemerintah harus ikut andil dalam polemik yang tengah menerpa para musisi Tanah Air di tengah kondisi UU Hak Cipta yang masih dalam proses untuk kemungkinan direvisi.
Sementara soal direct license, Ariel mengaku tidak mampu untuk melaksanakan metode tersebut, dan menyebut masih membutuhkan LMK untuk mendapatkan atau mengelola haknya.
Kendati saat ini sejumlah musisi tengah terlibat dalam persoalan ini, sejauh ini belum terdapat informasi terbaru baik keputusan akhir untuk penerapan metode direct license maupun pembahasan soal UU Hak Cipta.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra