tirto.id - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan sebagian gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Sapta Hernawan, yang dikenal dengan nama panggung Ari Bias, terhadap penyanyi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo.
Dalam putusan perkara Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah ke laman Direktori Putusan Mahkamah Agung pada 30 Januari 2025, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat, Agnez Mo, terbukti menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya dalam tiga konser komersial yang digelar pada Mei 2023.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Agnez Mo untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada penggugat sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000.
Putusan ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik, khususnya terkait alasan mengapa gugatan dilayangkan kepada Agnez Mo, bukan kepada pihak penyelenggara acara atau event organizer (EO).
Menanggapi hal tersebut, Ari Bias memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (21/3/2025). Ia menegaskan bahwa Agnez Mo menjadi tergugat utama karena dialah pihak yang secara langsung membawakan lagu Bilang Saja di atas panggung.
Meskipun demikian, Ari menambahkan bahwa pihak penyelenggara acara juga telah dilibatkan sebagai turut tergugat dalam perkara ini.
"Dalam video yang menjadi bukti, jelas terlihat bahwa Agnez Mo yang menyanyikan lagu tersebut, bukan EO. Namun, kami juga melibatkan penyelenggara acara sebagai turut tergugat," ujar Ari dikutip dari Antara (21/3/2025).
Selain itu, Ari juga mempersilakan Agnez Mo untuk melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak Klub W atau pihak lain yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Jika Agnez Mo merasa bahwa Klub W yang seharusnya bertanggung jawab, silakan komunikasikan langsung dengan mereka," katanya.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya semata-mata bertujuan untuk menegakkan haknya sebagai pencipta lagu.
Gugatan ini pertama kali diajukan pada 11 September 2024. Ari juga mendapatkan dukungan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), organisasi profesi pencipta lagu yang diketuai oleh Piyu dari grup musik Padi Reborn.
Melalui akun Instagram resminya, @aksibersatu, AKSI menyatakan dukungannya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak serta kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.
Berikut rincian konser yang menjadi dasar gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo:
- Konser di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, nilai gugatan Rp500 juta.
- Konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, nilai gugatan Rp500 juta.
- Konser di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023, nilai gugatan Rp500 juta.
Langkah yang Diambil Pihak Agnez Mo
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah dalam sengketa hak cipta lagu Bilang Saja menuai beragam tanggapan. Perdebatan muncul, baik dari kalangan musisi maupun praktisi hukum yang fokus pada bidang kekayaan intelektual.
Setelah putusan ditetapkan, Agnez Mo sendiri aktif melakukan audiensi untuk menyampaikan pandangannya mengenai kasus ini. Salah satu langkah yang diambilnya adalah hadir sebagai narasumber dalam siniar Close The Door pada 18 Februari 2025.
Di dalam kesempatan tersebut, Agnez juga berbincang dengan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas dan Direktur Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM, Agung Damar Sasongko.
Supratman menyampaikan apresiasi atas langkah Agnez Mo yang aktif memberikan masukan terkait tata kelola royalti hak cipta.
“Kami mengapresiasi keberanian Agnez Mo dan para musisi lainnya dalam menyampaikan aspirasi. Pandangan yang disampaikan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI,” ujar Supratman dikutip dari Antara (19/2/2025).
Kemudian, Agung Damar Sasongko turut menyampaikan pandangannya.
Ia sependapat dengan pernyataan Agnez Mo bahwa penyanyi bukanlah subjek hukum yang secara langsung bertanggung jawab atas pembayaran royalti.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 87 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jo Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Agung menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas pertunjukan atau konser sepenuhnya berada di tangan penyelenggara acara, kecuali terdapat perjanjian khusus yang menetapkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, termasuk kepada penyanyi.
“Pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti dari pertunjukan Agnez Mo pada acara HWG Event adalah penyelenggara konser atau pertunjukan, bukan Agnez Mo sebagai artis penampil,” jelas Agung.
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Iswara N Raditya