Menuju konten utama

Kronologi Kasus Agnez Mo dan Ari Bias hingga Denda Rp1,5 M

Berikut ini kronologi kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias yang menyebabkan Agnez harus membayar denda hingga Rp1,5 M.

Kronologi Kasus Agnez Mo dan Ari Bias hingga Denda Rp1,5 M
Penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo tampil menghibur penonton dalam Festival Hello Bali di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Sabtu (21/12/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Kasus Agnez Mo dan Ari Bias akhirnya menemui titik terang setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa penyanyi lagu "Matahari" itu terbukti melakukan pelanggaran hak cipta pada 30 Januari 2025. Buntut kasus ini, penyanyi senior Agnez Monica atau Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Menurut kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, Agnez Mo dituntut karena melakukan pelanggaran hak cipta setelah membawakan lagu karya Ari Bias tanpa izin di beberapa konser. Kasus royalti yang menjerat Agnez Mo ini diketahui telah berlangsung selama satu setengah tahun. Di tahun 2025 ini pengadilan baru memutuskan bahwa penyanyi multitalenta itu bersalah.

Kronologi Kasus Agnez Mo dan Ari Bias

Kronologi kasus Agnez Mo dan Ari Bias berawal dari Ari yang mengajukan hak atas royalti lagu berjudul "Bilang Saja". Agnez Mo menyanyikan lagu karya Ari Bias tanpa izin. Bahkan, Agnez Mo juga membawakan lagu tersebut dalam tiga acara berturut-turut di Night Bar HW Group.

Ketiga acara itu digelar pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, kemudian tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan pada tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung. Sebelum melayangkan gugatan, Ari mengaku telah menghubungi Agnez Mo soal hak cipta lagu "Bilang Saja" yang ia bawakan dalam beberapa konser.

Ari sebenarnya telah memberi izin kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sehingga prosedur pembayaran royalti tetap berjalan semestinya. Sayangnya, Agnez Mo hingga pihak HW Group tidak memenuhi hal tersebut.

Berakar dari permasalahan tersebut, Ari Bias kemudian melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group pada Mei 2024 mengenai hak cipta lagu dan royalti. Gugatan Ari Bias ini mengacu pada Pasal 9 Ayat 2 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Lewat gugatan itu, Ari menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Tak hanya melayangkan somasi, Ari juga ternyata sempat membawa kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Ia juga kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024. Setelah melalui sidang, Agnez akhirnya dinilai telah melanggar UU.

Setelah melalui proses yang panjang, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat juga pada 30 Januari 2025 kemarin menyatakan bahwa Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Besaran ganti rugi itu merupakan akumulasi dari lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez di tiga konser.

Kendati telah dinyatakan melanggar UU dan harus membayar ganti rugi, Agnez Mo tetap diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan mengenai putusan soal kasus yang menjeratnya. Hingga berita ini dinaikkan, belum ada informasi terbaru mengenai Agnez Mo yang akan melayangkan keberatan atau tidaknya.

Baca juga artikel terkait AGNEZ MO atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra