Menuju konten utama

UIN Malang Lepas Tangan Soal Kasus Pemerkosaan oleh Mahasiswanya

Alhasil, upaya pemulihan terhadap korban sekaligus pelaporan pelaku ke kepolisian hanya difasilitasi oleh UB.

UIN Malang Lepas Tangan Soal Kasus Pemerkosaan oleh Mahasiswanya
Ilustrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang, Jawa Timur, terkesan lepas tangan soal tindak lanjut kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswanya yang bernama Ilham Pradana Firmansyah terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NB.

Kasubbag Humas UIN Malang, Muhammad Fathul Ulum, mengatakan bahwa UIN Malang hanya memberhentikan status pelaku sebagai mahasiswa. Sementara itu, kelanjutan kasus tersebut diserahkan pada pihak pelaku dan korban.

"Kalau diusut secara hukum itu sudah bukan ranah kami ya. Ranah kami adalah memberikan sanksi berupa pemberhentian mahasiswa tersebut. Untuk urusan lain-lainnya adalah urusan masing-masing individu. Jadi, bukan wewenang UIN Malang. Untuk berdiskusi dengan orang tua mahasiswa, kami iya. Tapi, untuk mahasiswa yang katanya korban kami tidak ada hubungannya," tegas Muhammad ketika dikonfirmasi oleh kontributor Tirto pada Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Akademik UIN Malang, Barnoto, mengatakan bahwa pemecatan pelaku sebagai mahasiswa sudah sesuai dengan regulasi SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa. Seturut regulasi itu, pelaku dianggap telah melakukan pelanggaran berat sebagai mahasiswa UIN Malang.

"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Barnoto dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/4/2025).

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Korban, Tri Eva Octaviani, menyebut bahwa UIN Malang seolah tidak mau turut campur dalam kasus ini. Padahal, imbuh Tri, UIN Malang seharusnya turut menindak lanjut kasus ini dengan berkoordinasi dengan UB.

"Kami memang ingin agar terduga pelaku dapat dikeluarkan dari kampus, namun bukan hanya itu. Seharusnya, dalam perspektif terhadap penyintas, UIN Malang bisa berkomunikasi dengan UB melalui satgas PPKS-nya untuk kebutuhan korban. Semisal, memfasilitasi pemulihan psikologisnya. Namun, dengan adanya pencabutan status mahasiswanya saja menunjukkan bahwa UIN Malang tidak ingin ikut campur dalam kasus ini," kata Tri yang juga Advokat YLBHI-LBH Pos Malang ketika dihubungi oleh Kontributor Tirto pada Rabu (16/4/2025).

Alhasil, upaya pemulihan terhadap korban sekaligus pelaporan pelaku pada aparat kepolisian hanya difasilitasi oleh UB.

"Kami mendampingi korban pelaporan di kepolisian, termasuk visum, kami berkolaborasi dengan WCC Malang juga sudah komunikasi dengan pihak satgas UB termasuk dalam hal kebutuhan layanan psikologis, juga koordinasi dengan UPTD PPA kota Malang," tutup Tri.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Darojat Restu

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Akbar Darojat Restu
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Fadrik Aziz Firdausi