Menuju konten utama

UGM Dukung Korban Pelecehan Seksual Guru Besar EM Lapor Polisi

Pihak UGM mengaku belum menerima informasi korban kekerasan seksual Edy Meiyanto ke polisi dan fokus pada pendampingan para korban.

UGM Dukung Korban Pelecehan Seksual Guru Besar EM Lapor Polisi
Fakultas Farmasi UGM. FOTO/Rilis UGM

tirto.id - Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung para mahasiswanya yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Farmasi UGM, Edy Meiyanto (EM) untuk melapor ke polisi.

"Kami [UGM] akan lihat [perkembangan kasus], tapi kami akan support," ujar Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius, diwawancarai di Balairung UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa (8/4/2025).

Namun, Andi mengatakan bahwa saat ini dia belum mendapat informasi bahwa ada korban yang bersedia melaporkan Edy ke polisi. Oleh karena itu, pihak UGM masih berfokus pada pendampingan para korban agar dapat melalui masa sulitnya.

"Bagi kami yang utama adalah pendampingan kepada korban agar dia bisa survive kembali beraktivitas seperti biasanya," ucapnya.

Andi mengungkap, berdasar laporan yang diterima saat ini, sebagian korban mengalami trauma. Para korban pun tengah menjalani rehabilitasi mental akibat trauma. "Tapi sudah didampingi dan ada perbaikan kembali beraktivitas seperti biasa," sebutnya.

Andi menegaskan, kampusnya menekankan pada disiplin kepegawaian. Di samping itu, UGM akan menjaga dan melindungi para korban.

"Secara spesifik kita tidak melihat itunya. Paling utama, bagaimana institusi ini menjamin mahasiswi kembali beraktivitas bisa melanjutkan proses akademiknya," sebutnya.

Andi menjelaskan, penanganan kasus ini telah dilakukan sejak Juli 2024. Rekomendasi dari hasil penyelidikan keluar pada akhir tahun 2024, untuk selanjutnya diteruskan oleh Rektor UGM.

"Keputusan dari ibu rektor keluar Januari 2025. Pada hari yang sama, kita sudah mengajukan kepada kementerian," sebutnya.

Penanganan kasus kemudian dilanjutkan pada pertengahan Maret 2025 karena ada keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang mendelegasikan pemeriksaan untuk pelanggaran disiplin kepegawaian yang hukumannya sedang-berat didelegasikan ke pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN).

Kementerian, yang menyurati pimpinan PTN, menyebutkan, permohonan diajukan sebelum keputusan tetap diproses sesuai dengan keputusan pendelegasian. Oleh karena itu, pada hari pertama masuk bekerja, pimpinan UGM akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian Edy dalam waktu 1-2 hari ke depan.

"Pemeriksaan itu, kita belum tahu prosesnya seperti apa tetapi ada deadline-nya," sebut Andi.

Dalam proses tersebut, Andi mengaku, pihak kampus akan mengklarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan, khususnya untuk disiplin kepegawaian. Ia pun menyinggung bahwa Edy akan diperiksa secara etik, apalagi Edy sempat diperiksa oleh Satgas PPKS.

"Disiplin kepegawaian setelah selesai pemeriksaan hasilnya akan diserahkan ke rektor dan akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," ucap Andi.

"Keputusan akhir ada di Kementerian [Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi] karena yang bersangkutan adalah PNS," imbuhnya.

Andi turut membeberkan, Edy melakukan tindak kekerasan seksual dengan modus akademik seperti bimbingan skripsi atau tesis di luar kampus.

"Kalau modusnya, kegiatannya itu dilakukan lebih banyak di rumah. Mulai dari diskusi bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, thesis, dan disertasi," sebutnya.

Andi menerangkan, UGM telah mengatur aktivitas perkuliahan yang harusnya dilakukan di lingkungan kampus.

Selain itu, Edy juga melancarkan aksinya lewat kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM. Hal itu terjadi ketika Edy menjabat sebagai Ketua CRCC.

Andi membeberkan pula, Edy melakukan pelecehan seksual dalam bentuk verbal di lingkungan kampus. Hal ini berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang diperiksa.

"Kalau kami melihat dari yang diperiksa, itu memang ada (di kampus) tetapi itu yang verbal. Verbal, ya," kata dia.

Edy dikabarkan telah dipecat sebagai dosen UGM. Andi menegaskan sanksi itu dijatuhkan berdasarkan temuan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM.

Menurut laporan Satgas PPKS UGM, 13 orang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Mereka adalah saksi dan korban kekerasan seksual Edy. Berdasarkan keterangan, tindakan kekerasan seksual terjadi di luar area UGM selama periode 2023-2024.

Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Edy terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m.

Sanksi tersebut sudah dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Andrian Pratama Taher