Menuju konten utama

Klarifikasi Agnez Mo Soal Kasus dengan Ari Bias & Hak Cipta Lagu

Agnez Mo akhirnya klarifikasi mengenai kasusnya dengan Ari Bias di podcast Deddy Corbuzier. Agnez menyangkal jika dirinya telah melanggar UU Hak Cipta.

Klarifikasi Agnez Mo Soal Kasus dengan Ari Bias & Hak Cipta Lagu
Penyanyi Agnez Mo saat dijumpai di sela Jakarta Eprix Esports Championship, Minggu (28/5/2023). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

tirto.id - Perseteruan antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias masih terus bergulir. Kali ini Agnez Mo akhirnya memberikan klarifikasi mengenai tuntutan Rp1,5 miliar yang harus dibayarkannya kepada Ari Bias karena membawakan lagu ciptaan Ari tanpa meminta izin dan membayarkan royalti.

Setelah terdiam cukup lama, Agnez Mo akhirnya angkat bicara mengenai kasus pelanggaran hak cipta yang dituduhkan kepadanya oleh Ari Bias. Agnez sebelumnya dianggap bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena membawakan lagu berjudul "Bilang Saja" saat tampil di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, di H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan pada tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung tanpa meminta izin dan membayar royalti pada Ari Bias.

Klarifikasi Agnez Mo Soal Kasus dengan Ari Bias dan Hak Cipta Lagu

Agnez Mo memberikan pernyataannya mengenai kasusnya ini saat menjadi bintang tamu dalam podcast “Close the Door” Deddy Corbuzier. Agnez menyebut jika sebenarnya tuntutan Ari Bias ini salah sasaran.

Ia membeberkan beberapa pasal yang membuktikan jika dirinya sebenarnya tidak melanggar apapun dalam kasusnya itu, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2014 di pasal 23 dan pasal 87.

UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 23 ayat 5 disebutkan:

“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

Dan UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 87 ayat 4 tertulis:

“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif."

Agnez juga mengatakan jika yang ia lakukan saat itu hanyalah menyanyi, dan yang bertanggung jawab untuk membayar royalti dan lainnya seharusnya adalah pihak penyelenggara.

“Di SK Menteri, tertulis dua persen dari hasil kotor penjualan tiket (dibayarkan royalti),” papar Agnez.

“Secara logika karena fee penyanyi adalah upah jasa untuk perform. Nah sementara 2% penjualan tiket kotor. Logikanya yang tahu penjualan tiket itu siapa?,” terangnya.

Agnez juga menambahkan jika sebenarnya dirinya sudah mengingatkan pihak penyelenggara untuk membayar royalti. Bahkan ia sampai mengingatkan mereka sampai beberapa kali.

“Gue itu uda ngingetin mereka (penyelenggara untuk membayar royalti) ada enam, tujuh kali,” ucap penyanyi bernama lengkap Agnes Monica Muljoto itu.

Agnez juga tidak habis pikir karena dirinya sudah membawakan lagu “Bilang Saja” ini sejak usianya 16 tahunan, tetapi baru sekarang dipermasalahkan.

Baca juga artikel terkait AGNEZ MO atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Dipna Videlia Putsanra