Menuju konten utama

Cara Cairkan JHT BPJS bagi Pekerja yang Resign Setelah Lebaran

Cara cairkan JHT BPJS setelah resign usai Lebaran. Simak syarat, langkah-langkah secara online, dan panduan klaim langsung ke kantor BPJS.

Cara Cairkan JHT BPJS bagi Pekerja yang Resign Setelah Lebaran
Pekerja ketinggian mengikuti ujian materi keselamatan kerja untuk mendapatkan lisensi di Pusat Pelatihan Skygers Indonesia di Cidadap, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/11/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Setiap tahun, ada saja pekerja yang memilih untuk resign atau berhenti bekerja setelah Lebaran. Hal ini sering kali dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti mencari peluang pekerjaan baru atau ingin merintis usaha sendiri.

Bagi pekerja yang memilih keluar dari pekerjaan setelah Lebaran, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan. Jika Anda adalah salah satu yang resign, simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT BPJS adalah program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dari potongan gaji pekerja (2 persen) dan dana dari perusahaan (3,7 persen). JHT ini bertujuan untuk membantu pekerja dalam menghadapi masa transisi atau masa pensiun dengan memberikan sejumlah uang yang terkumpul selama mereka bekerja.

Syarat Klaim JHT BPJS Setelah Resign

Syarat untuk mencairkan JHT BPJS setelah resign tidak terlalu rumit, namun tetap ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Secara umum, berikut adalah syarat klaim JHT BPJS:

  1. Anda harus sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
  3. Mengisi formulir klaim yang dapat diambil di kantor BPJS atau secara online.
  4. Melengkapi dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP, surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan lama, dan lain-lain.
Berdasarkan aturan yang ada, pekerja dapat mencairkan sebagian dari saldo JHT BPJS meskipun belum mencapai usia 59 tahun. Ini adalah kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan dana segera setelah resign.

Cara Mencairkan JHT BPJS

Ada beberapa cara untuk mencairkan saldo JHT BPJS, baik secara offline maupun online. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

Cara Mencairkan JHT BPJS Secara Online

Jika Anda lebih memilih untuk menghindari antrean panjang di kantor cabang, Anda bisa menggunakan cara mencairkan JHT secara online. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Masuk ke situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.
  • Klik simpan saat mendapat konfirmasi data pengajuan.
  • Berikutnya, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Pengajuan klaim melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) dapat dilakukan setiap hari kerja yaitu Senin sampai Jumat, pukul 06.00-17.00. Untuk hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional, situs tidak bisa diakses.

Cara Mencairkan JHT BPJS via Aplikasi Jamsostek Mobile

Jika Anda sudah terdaftar di aplikasi Jamsostek Mobile, Anda bisa langsung mengajukan klaim saldo JHT Anda melalui aplikasi ini. Setelah login, pilih opsi klaim dan lengkapi semua dokumen yang diminta. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

Cara Mencairkan JHT BPJS Lewat Kantor Cabang

Jika Anda lebih memilih cara tradisional, Anda bisa mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Di sana, Anda akan diberikan formulir klaim yang harus diisi. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses klaim dapat berjalan lancar.

Baca juga artikel terkait BPJS atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra