tirto.id - Setiap tahun, ada saja pekerja yang memilih untuk resign atau berhenti bekerja setelah Lebaran. Hal ini sering kali dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti mencari peluang pekerjaan baru atau ingin merintis usaha sendiri.
Bagi pekerja yang memilih keluar dari pekerjaan setelah Lebaran, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan. Jika Anda adalah salah satu yang resign, simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT BPJS adalah program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dari potongan gaji pekerja (2 persen) dan dana dari perusahaan (3,7 persen). JHT ini bertujuan untuk membantu pekerja dalam menghadapi masa transisi atau masa pensiun dengan memberikan sejumlah uang yang terkumpul selama mereka bekerja.
Syarat Klaim JHT BPJS Setelah Resign
Syarat untuk mencairkan JHT BPJS setelah resign tidak terlalu rumit, namun tetap ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Secara umum, berikut adalah syarat klaim JHT BPJS:
- Anda harus sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
- Mengisi formulir klaim yang dapat diambil di kantor BPJS atau secara online.
- Melengkapi dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP, surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan lama, dan lain-lain.
Cara Mencairkan JHT BPJS
Ada beberapa cara untuk mencairkan saldo JHT BPJS, baik secara offline maupun online. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Cara Mencairkan JHT BPJS Secara Online
Jika Anda lebih memilih untuk menghindari antrean panjang di kantor cabang, Anda bisa menggunakan cara mencairkan JHT secara online. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:- Masuk ke situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.
- Klik simpan saat mendapat konfirmasi data pengajuan.
- Berikutnya, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS via Aplikasi Jamsostek Mobile
Jika Anda sudah terdaftar di aplikasi Jamsostek Mobile, Anda bisa langsung mengajukan klaim saldo JHT Anda melalui aplikasi ini. Setelah login, pilih opsi klaim dan lengkapi semua dokumen yang diminta. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.Cara Mencairkan JHT BPJS Lewat Kantor Cabang
Jika Anda lebih memilih cara tradisional, Anda bisa mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Di sana, Anda akan diberikan formulir klaim yang harus diisi. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses klaim dapat berjalan lancar.Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra