Menuju konten utama

Syarat & Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Agar cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan efisien, ketahui syarat dan ketentuan. Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor.

Syarat & Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6). ilyar. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda prosedurnya untuk setiap program. Saat ini, terdapat 5 program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Mekanisme cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk mayoritas program di atas masih menggunakan metode offline. Artinya, pengajuan klaim pencairan dana dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan metode pencairan dana online hanya di program JHT (Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Meski begitu, aturan cara klaim dana BPJS Ketenagakerjaan online untuk kedua program itu pun berbeda.

Panduan tata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini merujuk pada informasi terbaru di web resmi BPJS-TK. Prosedur yang dijelaskan mencakup mekanisme cara klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung, ketentuan, hingga dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh peserta.

Untuk lebih jelasnya, simak panduan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor berikut!

Prosedur Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua), cara klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor atau secara online di portal Lapak Asik.

Berikut panduan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor untuk klaim dana JHT:

1. Ketentuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

JHT merupakan program jaminan bagi pekerja agar memperoleh uang tunai saat berhenti bekerja karena pensiun (masuk usia 56 tahun), cacat total tetap, resign/kena phk, atau meninggal dunia.

Sekalipun demikian, sesuai keterangan resmi laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mencairkan dana JHT saat sudah berhenti maupun masih aktif bekerja. Hanya saja, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara penuh jika peserta berhenti bekerja. Jika masih aktif bekerja, peserta hanya boleh mencairkan sebagian dana JHT, yaitu 30% atau 10%.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan 30% dan JHT untuk kepemilikan rumah, atau 10% untuk persiapan masa pensiun. Syaratnya, minimal usia kepesertaan sudah 10 tahun dan belum pernah mengambil JHT sebagian.

Ada beberapa jenis mekanisme cara klaim dana JHT online maupun offline, yakni:

  • Jika saldo JHT di bawah Rp10 juta: Lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ATAU datang ke kantor BPJS-TK.
  • Jika saldo JHT di atas Rp10 juta: Datang ke kantor BPJS-TK ATAU lewat website Lapak Asik.
  • Jika peserta masih aktif bekerja: Datang ke kantor BPJS-TK Atau lewat website Lapak Asik.

2. Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum menerapkan prosedur cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta JHT, peserta harus memastikan telah memenuhi kriteria persyaratan. Selain itu, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk klaim dana JHT.

Berikut daftar dokumen untuk syarat mencairkan dana JHT BPJS Ketenegakerjaan untuk sejumlah kriteria:

  • (1) Syarat klaim JHT peserta berhenti kerja karena masuk usia pensiun (56 tahun):
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian dana JHT).
  • (2) Syarat klaim JHT peserta yang pensiun sesuai PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian dana JHT).
  • (3) Syarat klaim JHT bagi peserta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT (berhenti kerja karena selesai kontrak):
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian dana JHT).
  • (4) Syarat bagi peserta berhenti usaha (jika pekerja Bukan Penerima Upah/BPU):
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian dana JHT).
  • (5) Syarat klaim JHT peserta berhenti kerja karena mengundurkan diri (resign):
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian dana JHT).
  • (6) Syarat klaim JHT untuk peserta berhenti kerja karena PHK:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
      • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
      • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
      • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
      • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
      • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian dana JHT).
  • (7) Syarat klaim JHT untuk peserta yang berhenti kerja karena cacat total tetap:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian dana JHT).
  • (8) Syarat klaim JHT untuk peserta berhenti kerja karena meninggal dunia:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
    • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
    • KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
    • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
    • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
    • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
    • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian dana JHT).
  • (9) Syarat untuk peserta berhenti kerja karena meninggalkan Indonesia selamanya:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Paspor atau bukti identitas lainnya
    • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian dana JHT).
  • (10) Syarat klaim dana JHT 10%:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian dana JHT).
    • Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan pajak progresif di pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
  • (11) Syarat Klaim JHT maksimal 30% untuk pembelian rumah secara tunai (cash):
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
    • NPWP (Apabila ada dan saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
    • Catatan: jika pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta pun harus melampirkan dokumen pendukung berupa: KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
  • (12) Syarat Klaim JHT maksimal 30% untuk kredit rumah:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (apabila ada dan saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
    • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan, berikut:
      • Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
      • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
      • Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
    • Catatan: jika pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta pun harus melampirkan dokumen pendukung berupa: KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
  • (13) Syarat klaim JHT PMI berhenti kerja karena mengundurkan diri:
    • Paspor dan Visa kerja
    • Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, Pelaksana Penempatan, BP2MI, Kementerian, Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau Dinas Daerah Provinsi yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia mengundurkan diri
  • (14) Syarat klaim JHT PMI (Pekerja Migran) berhenti kerja karena PHK:
    • Paspor dan Visa kerja;
    • Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia mengalami PHK
  • (15) Syarat klaim JHT PMI (Pekerja Migran) berhenti kerja karena meninggal dunia:
    • Surat Keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI
  • (16) Syarat klaim JHT PMI (Pekerja Migran) berhenti kerja karena gagal berangkat:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain
    • Surat Keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan Calon Pekerja Migran Indonesia gagal berangkat
    • Rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran Indonesia.
  • (17) Syarat klaim JHT PMI berhenti kerja karena gagal ditempatkan:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Paspor dan Visa kerja
    • Perjanjian penempatan atau perjanjian kerja
    • Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menerangkan Pekerja Migran Indonesia gagal ditempatkan dan
    • Rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia
  • (18) Syarat klaim JHT PMI yang berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Paspor dan Visa kerja
    • Perjanjian kerja
    • Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menerangkan jangka waktu perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia telah berakhir
    • Rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.

3. Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Terdapat sedikit perbedaan prosedur cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor untuk klaim dana JHT 100 persen dan 30 persen untuk keperluan rumah. Detailnya sebagai berikut:

a. Cara mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan untuk klaim JHT 100 persen:

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Mengambil nomor antrian
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh petugas
  • Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT
  • Saldo JHT masuk di rekening peserta.

b. Cara klaim dana JHT 30 persen untuk pembelian rumah:

  • Datang ke Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa semua dokumen persyaratan dengan lengkap
  • Pastikan usia kepesertaan minimal sudah 10 tahun
  • Pastikan peserta belum pernah mengambil JHT sebagian
  • Peserta diarahkan ke petugas CSO untuk memperoleh surat Keterangan berhak klaim JHT maksimal 30%
  • BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
  • Peserta datang ke Bank
  • Peserta bertemu petugas bank bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/Apartemen
  • Pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
  • Jika telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim JHT maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang kehilangan penghasilan atau berkurang pendapatannya karena telah memasuki usia pensiun.

Dengan menjadi peserta jaminan pensiun BPJS-TK, peserta dapat menerima uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.

Syarat jadi peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah bekerja di perusahaan yang sudah terdaftar dalam program penerima upah.

1. Ketentuan Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Agar bisa memperoleh uang atau jaminan bulanan, syaratnya peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimal 15 tahun. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk dana jaminan pensiun bisa dilakukan secara online atau manual, yakni datang langsung ke kantor cabang BPJS-TK.

Terdapat tiga kriteria yang memungkinkan peserta bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan secara bulanan.

Pertama, sudah memasuki usia pensiun. Kedua pensiun karena cacat total tetap. Ketiga, pensiun karena meninggal dunia. Untuk kriteria ketiga, pencairan jaminan pensiun bisa dilakukan oleh 3 jenis ahli waris, yaitu anak, orang tua, atau istri/suami (janda/duda) dari peserta.

2. Dokumen Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

  • a. Syarat klaim bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun
    • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap*
    • Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenegakerjaan (BPJAMSOSTEK)
    • KTP (asli dan fotokopi)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
  • b. Syarat klaim bagi peserta cacat total tetap
    • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap*
    • Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenegakerjaan
    • KTP (asli dan fotokopi)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap
    • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja
  • c. Syarat klaim bagi istri/suami (janda/duda) dari peserta yang meninggal dunia
    • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap*
    • Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenegakerjaan
    • KTP ((Asli dan fotokopi)
    • fotokopi Kartu Keluarga
    • fotokopi surat nikah
    • fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa/fasilitas kesehatan yang dilegalisir
    • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/desa yang dilegalisir
  • c. Syarat klaim bagi anak dari peserta yang meninggal dunia
    • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap*
    • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
    • fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
    • fotokopi Kartu Keluarga
    • fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
    • fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
    • Jika anak masih di bawah umur 18 tahun, syarat klaim Manfaat Pensiun Anak ditambah: Surat keterangan wali anak dari pejabat berwenang; dan KTP wali anak.
  • d. Syarat bagi orang tua dari peserta yang meninggal dunia
    • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap*
    • Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenegakerjaan
    • KTP Orang Tua (asli dan fotokopi)
    • fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
    • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
*Formulir 7 (Form JP) dapat diperoleh di kantor cabang BPJS Ketenegakerjaan atau unduh melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Cara Klaim Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Isi formulir dan lengkapi dokumen pengajuan/konfirmasi klaim Jaminan Pensiun (JP)
  • Ambil nomor antrean
  • Penuhi panggilan petugas melalui mesin antrean
  • Peserta atau ahl waris dilayani oleh Petugas
  • Petugas memberikan tanda terima klaim JP
  • Manfaat JP masuk ke rekening peserta atau ahli waris.

Cara Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat diberikan kepada pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, serta pekerja migran Indonesia (PMI).

1. Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS-TK terdekat.

Ada tiga jenis kecelakaan yang bisa dijamin melalui program JKK BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Kecelakaan di lokasi kerja
  • Kecelakaan dalam Perjalanan (saat berangkat atau pulang kerja)
  • Penyakit akibat pekerjaan (Misalnya: sakit pernapasan di lokasi kerja dengan polusi udara tinggi).
Adapun jenis perlindungan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  • Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis
  • Perawatan homecare jika diperlukan sesuai rekomendasi dokter
  • Dana santunan sementara tidak mampu bekerja atau SSTMB
  • Dana santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat
  • Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan
  • Dana santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.

2. Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat klaim JKK pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU:

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan dan fotokopi KTP dari 2 saksi
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian di luar waktu kerja)
  • Fotokopi absensi kerja (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku Tabungan
  • NPWP (jika saldo peserta lebih dari 50 juta)
Sementara itu, persyaratan lengkap klaim JKK untuk pekerja migran Indonesia (PMI) bisa dicek di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memberikan beasiswa kepada anak dari peserta yang meninggal atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dengan syarat berikut:

  • Formulir Beasiswa (bisa diminta di kantor BPJS Ketenagakerjaan)
  • Surat Keterangan dari Sekolah/Universitas bahwa anak masih menjalani pendidikan
  • KTP Anak atau Kartu Pelajar
  • Akte Kelahiran
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

3. Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

  • Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Isi formulir dan lengkapi dokumen pelaporan/pengajuan klaim JKK
  • Ambil nomor antrean
  • Penuhi panggilan petugas melalui mesin antrean
  • Peserta atau perwakilannya dilayani oleh petugas
  • Petugas memberikan tanda terima pengajuan klaim JKK
  • Manfaat JKK masuk ke rekening peserta/perusahaan.

Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan berupa pemberian duit tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Jadi, program ini berbeda dari jaminan kecelakaan kerja yang juga bisa memberikan dana santunan jika pekerja meninggal dunia.

1. Prosedur Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim jaminan kematian bisa secara online, yakni melalaui laman Lapak Asik, atau secara manual dengan datang langsung ke kantor cabang BPJamsostek terdekat.

Program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan santunan kepada ahli waris peserta dengan total nilai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta. Adapun detail santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim adalah:

  • Dana santunan kematian senilai Rp20 juta
  • Dana biaya pemakaman senilai Rp10 juta
  • Dana santunan untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus senilai Rp12 juta
  • Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak.
Khusus untuk manfaat beasiswa bagi anak peserta, bisa diberikan jika masa iuran sudah mencapai minimal 3 tahun. Manfaat ini dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun atau telah menikah/bekerja.

2. Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat dua jenis persyaratan yang harus diperhatikan ahli waris agar bisa melakukan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim jaminan kematian, yakni:

a. Syarat kriteria ahli waris peserta jaminan kematian

Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan jaminan kematian, ahli waris harus:

  • Berstatus sebagai pasangan (janda/duda) atau anak dari peserta.
  • Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, atau saudara kandung, atau mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.

b. Syarat dokumen klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta yang meninggal)
  • KTP peserta dan ahli waris
  • Akta kematian peserta
  • Kartu Keluarga peserta dan ahli waris
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (jika ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Surat Referensi Kerja peserta
  • Buku tabungan/rekening atas nama ahli waris yang sah.

3. Cara mencairkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Pastikan membawa dokumen asli untuk memenuhi persyaratan
  • Isi data formulir pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM)
  • Ambil nomor antrean
  • Penuhi panggilan petugas melalui mesin antrean
  • Petugas akan melayani ahl waris peserta
  • Petugas memberikan tanda terima pengajuan klaim JKM
  • Dana santunan JKM masuk di rekening ahli waris.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Destri Ananda Prihatini

Kontributor: Destri Ananda Prihatini
Penulis: Destri Ananda Prihatini
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Addi M Idhom