Menuju konten utama

Cara Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara mengklaim beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan besaran bantuan yang akan didapat.

Cara Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa online. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Pemerintah memberikan peluang kepada anak-anak yang orang tuanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh beasiswa pendidikan jika terjadi kecelakaan kerja yang fatal atau kematian.

Pernyataan ini sebenarnya telah diatur PP Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

Untuk diketahui, pada beasiswa pendidikan ini merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Beasiswa akan berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, atau menikah, atau bekerja.

Meski demikian, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh beasiswa BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

- Mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK.

- Meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja.

- Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

Syarat Umum

- Pekerja memiliki anak usia sekolah.

- Usia anak pekerja maksimal 23 tahun.

- Berlaku hanya untuk 2 (dua) orang anak.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi.

- Anak pekerja belum menikah.

- Jika perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, beasiswa diberikan setelah tunggakan iuran dilunasi beserta denda.

Besaran Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Besaran beasiswa pendidikan anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD, yakni Rp 1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.

2. Pendidikan SMP/sederajat yakni Rp 2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 3 tahun.

3. Pendidikan SMA/sederajat yakni Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 3 tahun.

4. Pendidikan tinggi paling tinggi S1 yakni Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 5 tahun.

Cara Klaim Beasiswa Untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah cara untuk melakukan klaim beasiswa pendidikan jika orang tua peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia:

1. Klaim Beasiswa Apabila Orang Tua Mengalami Kecelakaan Kerja (JKK)

a. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

b. Laporkan kecelakaan kerja maksimal dalam waktu 2×24 jam.

c. Bawa fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

d. Lapor dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja) setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

2. Klaim Beasiswa Apabila Orang Tua Meninggal Dunia (JKM)

a. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.

b. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku nikah (jika ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

Baca juga artikel terkait BEASISWA atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra