Menuju konten utama

Iuran Jaminan PHK akan Sedot Sebagian Jaminan Kematian & Kecelakaan

Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bakal mengambil porsi iuran yang dibayarkan pekerja pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Iuran Jaminan PHK akan Sedot Sebagian Jaminan Kematian & Kecelakaan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2020 di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bakal mengambil porsi iuran yang dibayarkan pekerja pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan JKP yang merupakan amanat Omnibus Law Cipta Kerja atau UU 11/2020.

Dalam pasal 11 ayat (2) RPP itu, tertulis besar iuran yang harus dibayarkan agar pekerja dapat memperoleh manfaat JKP adalah 0,46% dari total upah sebulan yang dilaporkan ke BPJS-TK. Iuran ini nantinya bakal dibayarkan pemerintah pusat sebanyak 0,22% dan sisa 0,24%-nya akan dibayarkan dari pemotongan iuran JKK dan JKM.

Perhitungannya 0,14% iuran JKP akan diambil dari iuran JKK per bulannya. Sebagai contoh, JKK bagi pekerja tingkat risiko rendah semula memiliki iuran 0,24%. Namun imbas penambahan beban iuran JKP 0,14%, maka iuran IKK yang dibayarkan secara riil hanya 0,1%. Pengusaha tetap membayar 0,24% iuran JKK sehingga tidak muncul tambahan iuran baru.

Pola serupa berlaku bagi JKK iuran riil risiko lainnya.

Tingkat Risiko Sangat Rendah Dari 0,54% Ke 0,4%

Tingkat Risiko Sedang Sebesar 0,89% Ke 0,75%

Tingkat Risiko Tinggi Sebesar 1,27% Ke 1,13%

Tingkat Risiko Sangat Tinggi Dari 1,74% Ke 1,6%

Pada JKM, iuran JKK akan mengambil 0,1%. Sebagai contoh, semula pengusaha membayarkan iuran JKM senilai 0,3% dari gaji per bulan tetapi selanjutnya iuran riil bagi JKM turun menjadi 0,2% karena 0,1%-nya digunakan untuk iuran JKP. Dengan demikian, iuran yang dibayarkan pengusaha tetap 0,3% tetapi isinya sudah mencakup JKP.

Sayangnya, belum ada kejelasan bilamana pemangkasan iuran JKK dan JKM ini nantinya bakal berpengaruh pada manfaat yang diterima pekerja. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 19 Oktober 2020 lalu pernah menegaskan kehadiran JKP tidak akan menghalangi manfaat dari jaminan lain, seperti, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun.

"Ini tidak akan mengganggu manfaat jaminan lain tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha," ucap Airlangga dalam pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja, di Gedung DPR RI, Senin (5/10/2020).

Baca juga artikel terkait JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri