Menuju konten utama

Pemerintah Bakal Naikkan Benefit JKP untuk Pekerja Kena PHK

Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera merilis aturan terbaru untuk mengakomodir perubahan nilai JKP yang diterima pegawai terkena PHK.

Pemerintah Bakal Naikkan Benefit JKP untuk Pekerja Kena PHK
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (depan) dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (belakang) siap mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

tirto.id - Pemerintah bakal menyamaratakan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 45 persen selama 6 bulan. Sebelumnya, JKP yang diterima pegawai kena pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya 45 persen dalam 3 bulan dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

Selain itu, penerima manfaat dari program JKP juga akan diperluas, agar pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sifatya terbatas bisa menerima manfaat.

“Terkait kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/9/2024).

Kemudian, biaya pelatihan bagi pekerja terdampak PHK juga akan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta per orang.

Dengan berbagai perbaikan itu, pemerintah akan segera merilis aturan baru untuk mengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kemudian Menteri Ketenagakerjaan RI juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Jadi dengan perbaikan perbaikan kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP. Sehingga diperluas lagi kriterianya. Ini akan disiapkan PP dan Permenaker,” imbuh Airlangga.

Menurut mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu, perbaikan aturan JKP menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah kelas menengah yang kini terus mengalami penurunan. Selain itu, upaya ini juga ditempuh untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal IV 2024.

Pada saat yang sama, pemerintah juga telah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan yang saat ini beleidnya tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pemerintah juga tengah berusaha meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan tenaga listrik dengan mengucurkan insentif PPN atas Barang Mewah (PPnBM).

“Tadi disampaikan pertumbuhan ekonomi relatif aman di 5 persen, inflasi 2,5 persen. Inflasi inti tetap tinggi. Penurunan inflasi itu volatile food yang memang diurus oleh komite pengendalian inflasi yang saya pimpin, memang makanan diturunkan,” ujar Airlangga membeberkan kondisi perekonomian nasional terkini.

Baca juga artikel terkait JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher