tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, memastikan implementasi teknologi Artificial Intelligence (AI) tak akan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja.
“Jadi artinya memang persoalan tenaga kerja kita itu lebih banyak terkait dengan masalah transformasi. Transformasi dari skill yang dibutuhkan sebetulnya,” ujar Dian kepada awak media di Jakarta pada Selasa (20/8/2024).
Menurutnya dengan hal ini, tenaga pekerja perlu adaptif dengan teknologi. Maka, untuk dapat membiasakannya, perlu adanya pelatihan-pelatihan khusus.
“Jadi artinya bagaimana kita mentrain masyarakat kita, yang tadinya mungkin di industri-industri yang tradisional kemudian harus bisa adaptif terhadap industri-industri yang menggunakan teknologi. Nah, ini perlu ada training-training khusus ya,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahkan pelatihan ini sudah diterapkan di negara tetangga, Singapura. “Termasuk Singapura sekalipun, tetangga kita itu dengan kiat melakukan retraining namanya, untuk bagaimana memastikan tenaga kerja yang tadinya sektor tradisional kemudian bisa melakukan loncatan ke sektor-sektor yang sudah terdigitalisasi kira-kira,” jelasnya.
Meski begitu, katanya, tetap tidak menutup kemungkinan adanya persaingan dalam IT. Namun, ia percaya setiap bank memiliki ceruk pasarnya masing-masing.
“Jadi bank itu sebetulnya, teknologi ini menurut saya bisa dikatakan hanya bagaimana cara orang bekerja secara lebih efisien. Tetapi bagaimana misalnya pengalaman yang sifatnya personal, bagaimana kebutuhan yang sifatnya sangat spesifik tertentu dari masyarakat tertentu, itu adalah tergantung dari bagaimana bank itu sendiri," lanjutnya.
Lalu, Dian menyebutkan bahwa terdapat 103 bank yang mempertahankan pekerjanya, salah satunya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan jumlah pekerja sebanyak 1.500.
“Kondisinya juga dalam kondisi yang sangat baik. Hanya beberapa saja mungkin yang bermasalah itu,” sebutnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang