tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 6.000 rekening yang terindikasi aktivitas judi online.
Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli, Senin (5/8/2024) yang disiarkan secara daring.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Dian.
Dia juga secara khusus meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama dengan rekening yang dipakai untuk judi online.
"OJK juga minta perbankan menutup rekening yang berada Customer Information File yang sama," ungkap dia.
CIF sendiri adalah data atau file yang berisi tentang informasi nasabah perbankan secara lengkap yang terdapat pada sistem.
Di sisi lain, OJK terus melakukan imbauan kepada perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkap pihaknya telah menutup 2.625.000 lebih situs judi online yang dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 23 juli 2024. Tindakan ini dilakukan untuk memerangi judi online yang beredar di masyarakat.
Dari tindakan penutupan situs tersebut, dia menuturkan telah mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak dari judi online di masyarakat.
"Hingga saat ini, kami sudah banyak melakukan langkah-langkah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online," ujar Budi Arie saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang