tirto.id - Komisi E DPRD Sulawesi Selatan mendesak agar aksi pengunduran diri massal ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK negeri se-Sulsel segera dihentikan.
Desakan ini mencuat menyusul kabar mundurnya 326 Kepsek pasca-keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
DPRD menyayangkan aksi sepihak ini karena berpotensi mengganggu stabilitas pendidikan, terlebih saat ini sekolah sedang berada dalam masa krusial Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Komisi E DPRD Sulsel saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (12/6/2026).
Rapat yang diagendakan untuk mengklarifikasi polemik ini justru tidak menghasilkan kesimpulan apa pun lantaran perwakilan Kepsek yang menyatakan mundur kompak absen. RDP tersebut akhirnya hanya dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.
Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, dr. Fadli Ananda, menduga ketidakhadiran para kepala sekolah tersebut dipicu oleh rasa takut.
"Sayangnya perwakilan Kepsek tidak hadir, mungkin tidak berani untuk dikonfrontasi dengan Kadis-nya. Sehingga tidak ada kesimpulan dari RDP tersebut," ujar Fadli saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (16/6/2026).
Meski RDP buntu, Fadli menegaskan bahwa aksi pengunduran diri massal ini harus segera disetop. Berdasarkan laporan yang diterima dewan, para Kepsek sebenarnya sudah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan temuan BPK.
"Kami tetap minta aksi pengunduran diri massal tersebut segera dihentikan, karena laporan yang kami terima para Kepsek sudah berupaya melakukan pengembalian sesuai LHP BPK," jelas Fadli.
DPRD Curiga Ada Pemaksaan dan Intimidasi
Fadli membeberkan adanya aroma pemaksaan atau intimidasi di balik aksi mundur massal ini. Pihaknya mendukung langkah evaluasi Kadisdik sebagai pembina aparatur yang berwenang mengevaluasi Kepsek sebagai bawahannya, namun menolak keras cara-cara non-prosedural, seperti pemaksaan mundur secara massal.
"Kabar yang kami terima ada unsur paksaan setelah keluar LHP BPK. Ini yang kami protes. Wajar jika [Dinas Pendidikan] mengganti bagi yang melanggar, tapi prosesnya jangan pemaksaan untuk mundur secara massal," tegasnya.
Fadli mengungkap, dalam RDP kemarin, Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa persoalan bermula dari tindak lanjut temuan LHP BPK, Dana BOS khususnya dugaan penerimaan potongan harga (cashback) dalam proyek pengadaan buku.
Temuan tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni 128 satuan pendidikan pada tahap pertama dan 198 satuan pendidikan pada tahap kedua, dengan nilai temuan mencapai Rp3,17 miliar.
Komisi E menggarisbawahi bahwa rekomendasi BPK atas temuan tersebut pada dasarnya bersifat pengembalian keuangan, sehingga sanksi tambahan berupa desakan mengundurkan diri dinilai tidak proporsional.
Komisi E menilai persoalan mendasar terletak pada mekanisme, bukan pada kewenangan. Pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara dari penugasan sebagai kepala sekolah seharusnya ditempuh melalui jalur yang sah, yaitu penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan e-Kinerja, kebutuhan organisasi, atau mutasi, dan bukan melalui surat pengunduran diri yang berimplikasi pada karier serta kredibilitas yang bersangkutan.
"Apabila kinerja seorang kepala sekolah dinilai tidak memenuhi standar, penggantian dapat dilakukan langsung sesuai ketentuan tanpa membebani guru dengan tekanan untuk mundur. Komisi E memandang sikap ini sebagai upaya menjaga marwah profesi guru sekaligus melindungi tata kelola pemerintahan provinsi dari gejolak yang tidak perlu," tegas Fadli.
Komisi E juga mengingatkan bahwa para kepala sekolah berada dalam pusaran sistem pengadaan yang melibatkan pihak ketiga atau penyedia, sehingga penyelesaian harus menyentuh akar persoalan secara menyeluruh dan adil, tidak berhenti pada pihak yang paling lemah posisinya.
Komisi E juga meminta agar tindak lanjut pemeriksaan dilakukan secara setara, termasuk pada satuan pendidikan di kabupaten/kota yang belum tersentuh pemeriksaan, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
DPRD Soroti Dampak Kepsek Mundur Massal
DPRD Sulsel menaruh perhatian pada dampak domino dari kekosongan jabatan ini. Pasalnya, saat ini Sulsel tengah menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Jika dibiarkan, lanjut Fadli, kekosongan kepemimpinan di ratusan sekolah dikhawatirkan memicu kekacauan sistem penerimaan siswa. Sengkarut dunia pendidikan di Sulsel ini ternyata sudah berembus hingga ke tingkat nasional dan memantik reaksi dari Senayan.
"Hal ini juga sudah menjadi sorotan di pusat. Komisi X DPR RI juga sudah mendesak Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengusut persoalan ini," tambah Fadli.
Di sisi lain, Kadisdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin memberikan pembelaan. Usai menghadiri RDP, Iqbal mengklaim bahwa pengunduran diri ratusan Kepsek tersebut merupakan hal yang lumrah dan menjadi bagian dari evaluasi internal institusinya.
"Ini hal lazim dalam tata kelola pemerintahan dan merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu serta layanan pendidikan yang dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan organisasi," dalih Iqbal kepada awak media.
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh sengaja dilakukan demi memastikan program kerja di sekolah berjalan efektif dan mampu memberikan layanan terbaik kepada peserta didik.
Sebagai informasi, aksi mundur massal yang melibatkan 326 kepala sekolah ini berdampak masif pada peta landskap pendidikan di Sulawesi Selatan. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, total sekolah negeri yang terdampak meliputi: SMA Negeri di Sulsel 337 sekolah dan SMK Negeri di Sulsel 168 sekolah.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































