tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menahan SF, mantan pimpinan bank BUMD Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.
SF ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 bersama dua orang lainnya, yakni KS selaku pimpinan bank BUMD Cabang Martapura periode 2021-2022 dan FS sebagai penerima dana KUR. Namun, SF belum ditahan saat itu karena sedang menunaikan ibadah haji.
Setelah kembali ke Indonesia, SF akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Ia menyusul dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu menjalani penahanan.
"Setelah pulang dari naik haji, tersangka SF kita lakukan penahanan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, Selasa (16/6/2026).
Iwan menjelaskan, SF merupakan pimpinan bank BUMD Cabang Martapura OKU Timur periode 2022-2024. Hingga kini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 41 saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan program KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha. KS dan SF selaku pimpinan cabang diduga memerintahkan sejumlah pejabat internal bank, termasuk petugas kredit dan analis kredit, untuk memanipulasi kelayakan usaha debitur milik FS selama periode 2020-2023.
"Mereka menggunakan 16 debitur untuk mengajukan pinjaman KUR guna pengerjaan proyek tertentu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran kredit," kata Iwan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Sejauh ini baru tiga tersangka, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat," kata Iwan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masuk tirto.id


































