Menuju konten utama

Kejagung Telusuri Pengadaan Lain Diduga Mark Up di BGN

Kejagung masih mendalami berapa besaran mark up dan keuntungan bagi tersangka Dadan Hindayana cs.

Kejagung Telusuri Pengadaan Lain Diduga Mark Up di BGN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Gedung BPA, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). tirto.id/ayu mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan mark up dari seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN). Sejauh ini, penyidik hanya memastikan mark up terjadi di pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan TV.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, menyatakan pengecekan semua pengadaan barang tersebut dilakukan dengan bekerja sama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Semua, pengadaan semua lah kami lagi teliti. Dan kita kerja sama kan dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah," kata Febrie di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie menyatakan penyidik juga masih mendalami berapa besaran mark up dan keuntungan bagi para tersangka. Dia pun memastikan bahwa pengusutan hingga tuntas ini dilakukan guna mengembalikan program MBG seperti rencana awal.

"Ini, kan, pengungkit sektor ekonomi juga. Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kami harapkan itu. Makanya kami proses, ini kami buka ya, dan ini kami dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kami pastikan berhasil," tutur Febrie.

Febrie mengemukakan penyidik juga tak segan-segan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada kelima tersangka. Namun, sampai saat ini, penyidik masih mencari bukti untuk mengejar aset para tersangka, eks Kepala BGN, Dadan Hindayana cs.

“Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar,” tukas Febrie.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan TPPU ini diterapkan untuk mengejar pemulihan kerugian negara.

“Pasti kami akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kami juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” ucap Anang.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung. Kemudian Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta yang merupakan orang dekat Sony kemudian Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama