Menuju konten utama

Kejagung Serahkan Uang Tunai dan Tanah Eddy Tansil Ke Kemenkeu

Jaksa Agung RI, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menyatakan aset tersebut diserahkan secara sukarela oleh terpidana Eddy Tansil.

Kejagung Serahkan Uang Tunai dan Tanah Eddy Tansil Ke Kemenkeu
Penyerahan uang hasil lelang oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung RI menyita eksekusi terhadap uang tunai dan aset milik terpidana Eddy Tansil. Uang dari terpidana kasus korupsi tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

Jaksa Agung RI, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menyatakan aset tersebut diserahkan secara sukarela oleh terpidana Eddy Tansil.

"Yang kedua adalah penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp51.682.537.548," kata Burhanuddin di Gedung BPA, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Burhanuddin menerangkan ada juga penyitaan aset berupa dua tanah dan bangunan, serta 18 tanah kosong. Untuk 18 bidang tanah kosong, kata dia, berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.

Dirinci Burhanuddin, untuk dua tanah dan bangunan yang disita itu, salah satunya merupakan villa seluas 1.550 meter persegi. Kemudian, satu lainnya adalah pabrik PT Rimba Subur Sejahtera.

"Satu bidang aset tanah seluas 1.550 meter persegi dan empat bangunan yang ada di atasnya, terletak di Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Ini kalau tidak salah berupa vila. Kemudian, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik PT Rimba Subur Sejahtera, terletak di Tlanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor," ungkap Burhanuddin.

Untuk diketahui, dalam penyerahan kepada Kementerian Keuangan ini, Kejaksaan Agung juga menyertakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil BPA Fair 2026 senilai Rp978.191.839.000. Sedangkan penyerahan uang hasil lelang yang harus diserahkan kepada korban sebesar Rp19.124.065.000.

Ada juga hasil pelacakan aset bidang tanah dan bangunan senilai Rp 30.998.000.00. Dengan begitu, total penyerahan hasil PNPB ke Menkeu Purbaya senilai Rp 1.029.874.376.628.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama