Menuju konten utama

Kejagung: Motor Listrik yang Dibeli BGN Masih Banyak di Gudang

Total 21.801 unit motor listrik yang sebelumnya telah dibayarkan oleh BGN, namun masih banyak digudang.

Kejagung: Motor Listrik yang Dibeli BGN Masih Banyak di Gudang
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap motor listrik yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN) masih berada di dalam gudang dang belum didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) daerah. Total 21.801 unit motor listrik yang sebelumnya telah dibayarkan oleh BGN.

"Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Dia menerangkan, motor-motor itu tidak akan disita oleh tim penyidik Kejagung, meski saat ini proses penyidikan dugaan korupsinya terus berjalan. Syarief menerangkan, tidak semua barang bukti harus dilakukan penyitaan.

Alasan lainnya, kata dia, karena pemanfaatan motor listrik itu guna melayani masyarakat melalui program Makan Bergizi Gratis. Selanjutnya, penyidik justru akan meminta BGN segera mendistribusikannya.

“Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi ya terhadap motor-motor tersebut," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung mengungkap nilai anggaran pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi salah satu objek dugaan korupsi Dadan Hindayana cs. Motor listrik itu menjadi salah satu pengadaan yang harganya dibesarkan (mark up) oleh tersangka.

"Yang pertama, anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark-up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jumat (12/6/2026) malam.

Dia menerangkan, mark up yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum. Artinya, tidak seperti riil apa adanya, sehingga terdapat pengadaan yang kompetitif.

"Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar 40 sekian... Rp47 juta kurang lebih ya (harga motornya)," ungkap Syarief.

Dijelaskan Syarief, saat ini penyidik tengah mendalami berapa pembagian dari selisih mark up pengadaan motor listrik itu. Kemudian, penyidik juga mendalami landasan kebutuhan hingga munculnya usulan pengadaan motor listrik.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama