tirto.id - Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dalam kondisi sakit. Fuad yang terseret kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama ini pun meminta penjadwalan ulang.
Hal tersebut, disampaikan Fuad dalam surat yang disampaikan kepada penyidik KPK. Fuad mengaku kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. Kondisi ini dialami Fuad saat tiba di Indonesia dari Arab Saudi, usai menjalani ibadah haji.
"Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut," kata Fuad dalam surat yang disampaikan pada KPK, Senin (15/6/2026).
Fuad juga mengaku telah berkomunikasi dengan penyidik atas pemanggilanya hari ini. Dia memastikan akan memenuhi kewajibannya sebagai saksi saat kondisinya telah membaik.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi bahwa Fuad mengajukan penjadwalan ulang lantaran kondisinya dalam keadaan tidak fit.
"Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit," kata Budi.
Budi juga mengimbau kepada para saksi untuk kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah ditentukan.
"KPK mengimbau kepada saksi agar kooperatif dan hadir memenuhi penjadwalan ulang berikutnya oleh penyidik. Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif," tutur Budi.
Sebagai informasi, pemeriksaan Fuah hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada Selasa (2/6/2026). Saat itu, Fuad masih berada di Arab Saudi, sehingga tak memenuhi panggilan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Selain itu, terdapat pula dua tersangka dari pihak swasta yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.
Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul bersama Fuad yang dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Forum SATHU, serta sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Ishfah dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.
Kedua tersangka baru ini, bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat serta kepada Hilman Latief sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi.
Atas perbuatan tersebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 Dolar Amerika Serikat. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Asep mengatakan penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































