tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 yang mulai berlaku pada 1 September 2026.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan penetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026. Besaran tarif ditetapkan setelah mempertimbangkan masukan dari PT TransJakarta, kajian POLAR UI, Litbang Kompas, masyarakat, akademisi, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta.
"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba," ujar Budi Awaluddin, dalam media briefing penetapan tarif TransBandara, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/07/26).
Budi mengatakan tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk layanan Transjabandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah juga memberikan masa sosialisasi selama satu bulan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
"Berlakunya 1 September 2026 sambil satu bulan kita mensosialisasikan kepada masyarakat dan kesiapan masyarakat untuk menerima tarif ini," katanya.
Di sisi lain, penetapan tarif untuk rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih menunggu hasil pembahasan bersama evaluasi tarif TransJakarta di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan keputusan baru akan diambil setelah proses kajian selesai.
"Untuk Kalideres–Soekarno Hatta itu belum ditetapkan, masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif TransJakarta yang ada di internal Jakarta dan juga Trans Jabodetabek. Pak Gubernur masih menunggu, masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji," tutup Budi Awaluddin.
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































