Menuju konten utama

Mengurai Api di Gunungan Sampah Indonesia

Rentetan kebakaran TPA menjadi alarm krisis persampahan. Sains menjelaskan penyebabnya dan mengapa open dumping harus segera dihentikan.

Mengurai Api di Gunungan Sampah Indonesia
Header Decode Api Di Gunung Sampah. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah semestinya menjadi alarm bagi tata kelola persampahan di Indonesia. Dalam kurun satu bulan, dari 16 Juni hingga 16 Juli 2026, penelusuran Tirto menemukan sedikitnya lima TPA maupun eks TPA di Pulau Jawa mengalami kebakaran. Peristiwa tersebut terjadi di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang; TPA Pakusari, Jember; eks TPA Panembong, Subang; TPA Cipayung, Depok; dan TPA Sumur Batu, Kota Bekasi.

Dari rangkaian kejadian tersebut, kebakaran terbesar terjadi di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Api pertama kali muncul pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area seluas dua hektare. Dalam waktu singkat, kobaran api meluas hingga lebih dari 15 hektare dari total kawasan TPA yang mencapai 33 hektare.

Namun, kebakaran TPA bukan fenomena baru yang muncul tahun ini. Sejumlah lembaga telah mencatat bahwa insiden serupa berulang dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian Universitas Hasanuddin mencatat sebanyak 37 kejadian kebakaran TPA di 25 lokasi di Indonesia sepanjang 2004-2019.

Memasuki musim kemarau 2023, jumlah kejadian kembali meningkat. Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mencatat sedikitnya 38 TPA di Indonesia mengalami kebakaran pada periode tersebut. Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada November 2023 menyebut lebih dari 30 kebakaran gunungan sampah terjadi dalam kurun tiga bulan.

Catatan serupa dihimpun Peneliti Ahli Utama di Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Wahyu Purwanta. Berdasarkan inventarisasinya, sedikitnya terjadi 10 kebakaran besar TPA di Indonesia sejak 2023.

Kebakaran tersebut tercatat terjadi di TPA Sarimukti, TPA Putri Cempo, TPA Jatibarang, TPA Bakung, TPA Suwung, TPA Rawa Kucing, dan TPA Cikolotok. Pada Mei 2024, TPA Suwung kembali mengalami kebakaran. Di antara sejumlah kejadian itu, kebakaran di TPA Suwung di Denpasar dan TPA Sarimukti di Bandung menjadi yang terbesar berdasarkan luas area terdampak, masing-masing mencapai sekitar 32 hektare dan 16 hektare.

kebakaran TPA Jatiwaringin

Kebakaran TPA Jatiwaringin, mengakibatkan kualitas udara di sekitar lokasi berada pada kategori berbahaya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2026). FOTO/Dok: Kementerian LH

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pola yang sama dan berulang. Sebagian besar kebakaran TPA terjadi pada musim kemarau, ketika suhu tinggi dan kondisi sampah yang lebih kering meningkatkan risiko penyalaan. Meski demikian, penyebab pasti setiap kejadian tidak selalu dapat dipastikan.

Sejumlah penyelidikan masih berlangsung, sementara dugaan yang paling sering muncul mengarah pada kombinasi berbagai faktor, mulai dari akumulasi gas metana hasil dekomposisi sampah organik, cuaca kering dan panas ekstrem, hingga aktivitas manusia seperti puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Petugas pemadam kebakaran sedang melakukan pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang. Kemal Raditya Pasha/Magang Tirto.id

Lantas, bagaimana sains menjelaskan kebakaran TPA yang terus berulang?

Api yang Tumbuh dari Dalam Gunungan Sampah

Untuk menjawab pertanyaan itu, Tirto menelusuri berbagai publikasi ilmiah di tingkat nasional maupun internasional serta mewawancarai sejumlah peneliti dan pakar di bidang persampahan. Dari berbagai sumber tersebut, satu kesimpulan mengemuka: kebakaran TPA hampir tidak pernah dipicu oleh satu faktor tunggal. Peristiwa ini merupakan hasil interaksi antara proses biologis di dalam timbunan sampah, kondisi lingkungan, kualitas pengelolaan TPA, dan aktivitas manusia.

Di hampir semua TPA, sampah organik yang membusuk secara anaerob menghasilkan gas metana (CH₄). Gas ini bersifat sangat mudah terbakar. Ketika terus terakumulasi di dalam timbunan sampah tanpa sistem pengelolaan yang memadai, metana dapat menjadi sumber bahan bakar yang memicu kebakaran saat bertemu panas atau oksigen.

Risiko tersebut semakin besar pada TPA yang telah menampung sampah dalam volume sangat besar. Timbunan sampah tidak hanya menghasilkan gas, tetapi juga menyimpan panas dari aktivitas mikroorganisme dan reaksi kimia selama proses dekomposisi. Dalam kondisi tertentu, panas yang terperangkap di dalam timbunan dapat membentuk hotspot atau titik panas yang perlahan meningkat hingga memicu pembakaran spontan (spontaneous combustion).

kebakaran TPA Jatiwaringin

Kebakaran TPA Jatiwaringin, mengakibatkan kualitas udara di sekitar lokasi berada pada kategori berbahaya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2026). FOTO/Dok: Kementerian LH

Musim kemarau kemudian menjadi faktor yang memperbesar risiko tersebut. Material sampah yang semakin kering menjadi lebih mudah menyala dan api lebih cepat menyebar, terlebih ketika disertai embusan angin. Kondisi ini menjelaskan mengapa banyak kebakaran TPA terjadi pada periode kemarau, meski faktor cuaca bukan satu-satunya penyebab.

Selain itu, masuknya oksigen melalui retakan timbunan sampah atau lapisan penutup TPA yang tidak rapat dapat mempercepat proses pembakaran. Berbagai aktivitas manusia juga kerap menjadi pemicu awal, mulai dari puntung rokok yang belum padam, pembakaran terbuka, hingga percikan api dari alat berat yang beroperasi di area TPA.

Penelitian yang dipublikasikan di SAGE Journal pada 2023 oleh G.S. Manjunatha dan kolega menjelaskan bahwa kebakaran TPA terbentuk melalui kombinasi tiga unsur utama: bahan bakar, panas, dan oksigen. Timbunan sampah menyediakan bahan bakar dalam jumlah melimpah, proses dekomposisi menghasilkan panas, sedangkan oksigen yang masuk melalui celah timbunan memungkinkan reaksi pembakaran terus berlangsung.

Sementara itu, penelitian Determination of Ignition Temperature of Municipal Solid Waste for Understanding Surface and Sub-surface Landfill Fire (2019) menunjukkan bahwa sampah kota memiliki karakteristik yang memungkinkan terjadinya penyalaan spontan. Aktivitas mikroorganisme dan proses oksidasi selama pembusukan mampu meningkatkan suhu di dalam timbunan sampah secara perlahan. Ketika suhu internal mencapai titik tertentu, material sampah dapat terbakar meski tanpa adanya sumber api langsung dari luar.

kebakaran TPA Jatiwaringin

Kebakaran TPA Jatiwaringin, mengakibatkan kualitas udara di sekitar lokasi berada pada kategori berbahaya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2026). FOTO/Dok: Kementerian LH

Temuan serupa juga terlihat di Indonesia. Penelitian I Made Wahyu Widyarsana dan Nisrina Maulidya dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan bahwa gelombang kebakaran TPA sepanjang 2023–2024 dipicu oleh kombinasi akumulasi gas metana, musim kemarau, pengelolaan sampah yang belum optimal, pembakaran liar, hingga faktor manusia.

Studi kasus di TPA Sarimukti menunjukkan puntung rokok yang dibuang sembarangan saat musim kemarau diduga menjadi pemicu awal, tetapi api dapat meluas karena timbunan sampah kering dan akumulasi gas metana.

Karakteristik tersebut membuat kebakaran TPA berbeda dengan kebakaran bangunan. Penelitian tersebut menjelaskan, kebakaran TPA terbagi menjadi dua jenis, yakni surface fire dan subsurface fire.

Kebakaran permukaan terjadi pada lapisan atas timbunan sampah dan relatif lebih mudah terlihat, sedangkan kebakaran bawah permukaan berlangsung di dalam timbunan tanpa kobaran api yang jelas. Kebakaran jenis kedua umumnya hanya ditandai keluarnya asap atau munculnya hotspot, tetapi suhunya dapat mencapai lebih dari 300 derajat Celsius sehingga jauh lebih sulit dipadamkan.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Asap tebal dari tumpukan sampah yang terbakar di di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang. Kemal Raditya Pasha/Magang Tirto.id

Secara ilmiah terbentuknya hotspot dipicu oleh panas dari proses dekomposisi sampah, masuknya oksigen ke dalam timbunan, serta pengelolaan gas metana yang tidak memadai. Kondisi ini dapat menyebabkan api terus membara selama berhari-hari, bahkan merusak lapisan dasar TPA, jaringan pipa gas, dan sistem pengelolaan lindi.

Mengapa TPA Mudah Terbakar?

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Wahyu Purwanta, menjelaskan bahwa cuaca panas akibat fenomena seperti El Niño bukanlah penyebab tunggal kebakaran TPA, melainkan faktor yang meningkatkan tingkat kerawanan. Secara ilmiah, kebakaran hanya dapat terjadi ketika tiga unsur terpenuhi, yakni bahan bakar, oksigen, dan sumber penyalaan.

Dalam konteks TPA, bahan bakar berasal dari timbunan sampah, terutama material yang mengering selama musim kemarau. Sementara oksigen tersedia melalui udara dan pergerakan angin yang dapat mempercepat penyebaran api. Adapun sumber penyalaan dapat berasal dari berbagai hal, mulai dari aktivitas manusia hingga proses alami di dalam timbunan sampah.

"Kalau di TPA macam-macam, misalnya ada orang buang puntung rokok, lalu ada angin, ada oksigen, ada bahan bakar berupa sampah kering tadi, ya terjadilah kebakaran," kata Wahyu saat dihubungi Tirto, Selasa (21/7/2026).

Menurut Wahyu, tanpa kombinasi ketiga unsur tersebut, api tidak akan muncul begitu saja. Namun, selama ini penyebab kebakaran TPA kerap sulit dipastikan karena investigasi ilmiah setelah kejadian masih terbatas, sementara pengawasan dan ketersediaan bukti di lokasi kejadian belum memadai.

Dalam konteks gas metana, Wahyu menegaskan bahwa keberadaan metana di TPA juga tidak serta merta menjadi penyebab kebakaran. Metana memang merupakan faktor risiko yang penting, tetapi tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pemicu utama tanpa melalui investigasi ilmiah.

Menurutnya, gas metana terbentuk dari proses dekomposisi anaerobik sampah organik dan menjadi salah satu komponen utama gas landfill. Namun, agar dapat memicu kebakaran, metana harus berada pada konsentrasi mudah terbakar, yakni sekitar 5 hingga 15 persen di udara, serta bertemu dengan oksigen dan sumber penyalaan. Karena itu, setiap insiden kebakaran TPA tetap memerlukan penyelidikan untuk memastikan faktor yang menjadi pemicu awalnya.

Kebakaran TPA Jatiwaringin

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (30/6/2026). BPBD Kabupaten Tangerang mengerahkan sembilan unit mobil dan 45 personel untuk memadamkan kebakaran yang diperkirakan mencapai seluas dua hektare dan penyebabnya masih dalam penyelidikan karena proses pemadaman masih berlangsung. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz

Ia menilai setiap dugaan penyebab, mulai dari puntung rokok, api terbuka, percikan alat berat, proses pemanasan alami (self-heating), hingga akumulasi gas metana, perlu diuji berdasarkan bukti fisik. Investigasi dapat dilakukan dengan mendokumentasikan kondisi awal kebakaran, termasuk situasi 10-30 menit pertama, arah angin, titik awal munculnya asap, serta posisi alat berat di sekitar lokasi.

Menurut Wahyu, penguatan sistem pemantauan seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) juga penting sebagai bagian dari deteksi dini. Dengan data yang lebih lengkap, penanganan kebakaran TPA tidak hanya berhenti pada pemadaman, tetapi juga dapat mengidentifikasi sumber masalah untuk mencegah kejadian serupa berulang.

Di sisi lain, luasnya area TPA membuat pengawasan secara menyeluruh selama 24 jam menjadi tantangan tersendiri. Kondisi semakin kompleks ketika sebagian TPA telah mengalami kelebihan kapasitas akibat terus masuknya sampah tanpa diimbangi sistem pengelolaan yang memadai.

Apel kesiapsiagaan antisipasi kebakaran TPA Jatibarang

Petugas pemadam kebakaran menyiramkan air ke arah sampah saat simulasi pengendalian gas metana dalam apel kesiapsiagaan dan antisipasi bencana kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang melibatkan personel BPBD, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kota Semarang, dan relawan tersebut bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan, mengecek kesiapan peralatan pemadam, serta memastikan seluruh personel siap mengendalikan gas metana di TPA guna mencegah kebakaran meluas dan meminimalkan dampaknya pada musim kemarau. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/kye

Sebagai informasi, kondisi TPA di Indonesia kini berada di taraf darurat akibat overkapasitas, dengan proyeksi hampir seluruh TPA mencapai batas maksimal pada tahun 2028 dan volume timbulan sampah nasional yang terus melonjak

Timbunan sampah yang semakin besar menciptakan kondisi ideal bagi akumulasi gas metana dan panas di dalamnya. Risiko tersebut semakin tinggi pada TPA yang masih menerapkan sistem open dumping, metode yang masih banyak digunakan di Indonesia dan belum memiliki pengendalian gas, penutupan sampah secara rutin, serta pengelolaan timbunan yang optimal.

"Tapi selama masih open dumping memang risiko masih tinggi artinya semua terkait kemampuan Pemda dalam mendeteksi dini sebenarnya. Dan yang paling utama ya itu yang sumber-sumber api itu harus benar-benar ditekan masuk ke situ. Gak bisa lagi kan tadi misalnya bakar-bakar apa di sekitar TPA," ujar Wahyu.

Open Dumping Jadi Dalang Utama?

Seperti dijelaskan Wahyu dari BRIN, berbagai penelitian menunjukkan bahwa risiko kebakaran TPA jauh lebih tinggi pada lokasi yang masih menerapkan sistem open dumping. Tanpa pengendalian gas landfill, penutupan sampah secara berkala, dan pengelolaan timbunan yang baik, panas serta gas metana hasil pembusukan sampah akan terus terakumulasi dan meningkatkan potensi kebakaran spontan.

Namun, seperti yang telah diurai sebelumnya kemarau dan gas metana tidak dapat dilihat sebagai satu-satunya penyebab kebakaran TPA. Akademisi lingkungan Universitas Gadjah Mada, Bayu Aji, menegaskan bahwa mengkambinghitamkan faktor alam semata justru dapat mengabaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

Menurut Bayu, kebakaran TPA yang berulang merupakan hasil kombinasi faktor alam, teknis, dan kelemahan tata kelola. TPA yang masih menggunakan sistem open dumping, menerima sampah melebihi kapasitas, tidak memiliki sistem penangkapan gas metana, serta minim pengawasan akan selalu memiliki risiko tinggi ketika memasuki musim kemarau.

"Sebagai contoh jika suatu TPA masih menggunakan sistem open dumping, menerima sampah melebihi kapasitas, tidak memiliki sistem penangkapan gas metana, ditambah dengan minim pengawasan, maka setiap musim kemarau risiko kebakaran akan kembali meningkat. Dengan kata lain, kemarau dan metana adalah faktor pemicu, sedangkan akar masalahnya adalah lemahnya pengelolaan TPA," ungkap Bayu saat dihubungi Tirto, Kamis (23/7/2026).

Penghentian Praktik Open Dumping di TPA Makassar

Foto udara pekerja mengoperasikan ekskavator di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2026). Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026 dan beralih ke sistem penimbunan sampah berlapis (sanitary landfill) sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU

Temuan serupa disampaikan Chavan, Arya, dan Kumar (2022). Dalam penelitian mereka, praktik open dumping tidak hanya memperburuk pencemaran lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran karena panas dari proses dekomposisi sampah organik sulit dikendalikan.

Persoalannya, metode tersebut masih banyak digunakan di Indonesia. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan penghentian sistem pembuangan terbuka karena dinilai tidak memenuhi prinsip pengelolaan sampah yang aman.

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) per tahun 2026 mencatat sekitar 343 dari 550 TPA di Indonesia masih berstatus open dumping. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar sistem pembuangan akhir di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar dalam pengelolaan sampah.

Secara sederhana, open dumping merupakan metode pembuangan sampah dengan cara menumpuk sampah begitu saja di lahan terbuka tanpa proses pemilahan, pengolahan, pemadatan, maupun penutupan tanah secara rutin. Sistem ini berisiko memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran air dan tanah akibat lindi, pelepasan gas metana, hingga munculnya bau.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Proses pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin melalui penyiraman air dari udara dengan menggunakan helikopter water bombing. Kemal Raditya Pasha/Magang Tirto.id

Berdasarkan data KLH per tahun 2023,Indonesia menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah per tahun. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 39,01 persen atau 22,09 juta ton yang berhasil dikelola dengan baik. Sementara itu, sekitar 21,85 persen atau 12,37 juta ton masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping. Sisanya berakhir melalui pembakaran, pembuangan ilegal, atau masuk ke badan air.

Data terbaru yang diakses di situs KLH per Juli 2026 menyebut dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta, Indonesia kini hanya memiliki total 516 TPA. Data menunjukkan bahwa hanya 35.697 ton per day (tpd) sampah yang telah terkelola dengan baik. Sisanya, 108.652 tpd sampah atau setara 75 persen sampah belum terkelola dengan baik.

Dalam konteks kebakaran TPA, persoalan utama dari sistem ini adalah bercampurnya berbagai jenis sampah dalam satu timbunan tanpa pengelolaan gas metana yang memadai. Sampah organik yang membusuk menghasilkan metana, sementara material seperti plastik dan kertas menjadi bahan bakar tambahan ketika api muncul.

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menilai kondisi tersebut membuat gunungan sampah di TPA menjadi seperti bom waktu.

"Sebenarnya kalau penyebab itu ya kemarau satu hal sebagai pemantik. Tapi yang membuat TPA terbakar terus jadi masalah adalah tata kelola kita sendiri. Karena sebagian besar TPA kita kan open dumping. Artinya mencampur semua sampah; organik, plastik, kertas, semuanya dicampur, ditumpuk begitu saja," ujar Ibar kepada Tirto.

Menurut Ibar, sampah organik yang membusuk tanpa oksigen di bagian dalam timbunan menghasilkan gas metana yang mudah terbakar. Ketika gas tersebut bertemu suhu tinggi atau sumber api, kebakaran dapat muncul dari lapisan dalam timbunan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan.

"Ketika gas metana ini bertemu cuaca panas, pada akhirnya bisa menimbulkan kebakaran. Itu diperparah ketika sampah kita masih bercampur dengan plastik, kertas, dan material lain yang mudah terbakar," katanya.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Petugas pemadam kebakaran sedang melakukan pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang. Kemal Raditya Pasha/Magang Tirto.id

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI), Bagong Suyoto, juga menilai sistem open dumping memperbesar risiko kebakaran, terutama saat musim kemarau. Menurutnya, timbunan sampah di TPA banyak mengandung material mudah terbakar, termasuk plastik yang mencapai sekitar 18–19 persen dari komposisi sampah.

Bagong mengatakan akumulasi gas dalam konsentrasi tertentu dapat meningkatkan risiko ledakan dan kebakaran, terutama ketika suhu lingkungan meningkat.

"Praktik open dumping merupakan bentuk pelanggaran serius yang dilakukan pemerintah daerah karena bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Bagong kepada Tirto.

Menurut dia, TPA yang masih menerapkan sistem tersebut tidak hanya rentan terhadap kebakaran saat musim kemarau, tetapi juga longsor sampah ketika musim hujan. Pada akhirnya, persoalan teknis pengelolaan sampah dapat berubah menjadi bencana ekologis yang berdampak langsung pada masyarakat.

Mengapa Open Dumping Masih Bertahan?

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 sebenarnya telah mengamanatkan penghentian sistem open dumping. Melalui ketentuan peralihan, pemerintah daerah diwajibkan menutup atau meningkatkan TPA yang masih menerapkan pembuangan terbuka menjadi sistem yang lebih ramah lingkungan, seperti controlled landfill atau sanitary landfill, paling lambat lima tahun sejak undang-undang diundangkan. Artinya, kewajiban tersebut semestinya telah dipenuhi paling lambat pada 2013.

Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta berbagai peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Salah satu penyebab yang kerap disorot adalah minimnya dukungan anggaran. Ibar dari Greenpeace menilai pengelolaan sampah masih belum menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah.

Berbeda dengan sektor pendidikan, kesehatan, perumahan, maupun ketenteraman dan ketertiban umum yang masuk dalam kategori pelayanan dasar, pengelolaan sampah masih berada di bawah urusan pekerjaan umum dan penataan ruang. Akibatnya, alokasi anggaran persampahan di banyak daerah relatif kecil.

Di Jakarta, misalnya, anggaran pengelolaan sampah pada 2026 hanya sekitar 1,70 persen dari total APBD.

"Melihat anggaran pengelolaan sampah kita tuh sangat kecil. Jakarta saja tidak sampai 3 persen. Di tempat lain mungkin 1 persen, bahkan 0 persen karena habis untuk operasional. Kita belum bicara soal perubahan sistem dan sebagainya," tutur Ibar kepada Tirto, Selasa (21/7/2026).

Menurut Ibar, pemerintah perlu meningkatkan investasi di sektor persampahan, bahkan mempertimbangkan agar pengelolaan sampah menjadi layanan dasar tersendiri dalam APBD. Dukungan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) membutuhkan investasi besar sehingga tidak dapat dijadikan solusi tunggal. Dalam kondisi saat ini, pembenahan menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill dinilai lebih realistis untuk mengurangi risiko kebakaran maupun pencemaran di TPA.

Selain persoalan anggaran, keterbatasan teknologi dan infrastruktur juga menjadi kendala. Banyak TPA masih belum memiliki sistem pengelolaan gas metana, zona pembuangan yang teratur, fasilitas pemilahan, maupun instalasi pengolahan air lindi yang memadai.

Ahli Lingkungan Universitas Udayana, Ni Luh Kartini, menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Minimnya fasilitas seperti bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) membuat TPA tetap menjadi tumpuan utama untuk menampung seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat.

"Tanpa pengurangan sampah dari hulu, seperti bank sampah atau TPS3R, TPA dipaksa menampung seluruh volume sampah mentah tanpa diolah, sehingga menumpuk secara terbuka menjadi gunungan sampah," ujar Ni Luh kepada Tirto, Minggu (26/7/2026).

Kebakaran TPA Jatiwaringin

Kebakaran di TPA Jatiwaringin pada Rabu (01/07) meluas hingga 15 Hektar Pemkab Tangerang tetapkan tanggap darurat bencana. Foto /Rhomi Ramdani

Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah?

Wahyu dari BRIN mendorong penerapan sistem deteksi dini berbasis sains dan teknologi untuk menekan risiko kebakaran TPA. Menurutnya, pemanfaatan sensor suhu, kamera termal, sensor gas, drone, hingga pemantauan cuaca dapat membantu mendeteksi anomali sebelum berkembang menjadi kebakaran besar.

Ia juga mengusulkan pengembangan Landfill Fire Risk Index, yakni indeks yang memetakan tingkat risiko kebakaran setiap TPA berdasarkan karakteristik sampah, pembentukan gas, kondisi lingkungan, dan faktor cuaca.

"Kita perlu bergerak dari sistem reaktif yang baru bertindak ketika muncul asap menuju sistem prediktif yang mengenali risiko sebelum kebakaran terjadi," ujarnya (8/7/2026) dikutip dari situs resmi BRIN.

Menurut Wahyu, pencegahan kebakaran tidak cukup dilakukan di kawasan TPA, tetapi harus dimulai sejak pengelolaan sampah dari sumbernya. Rendahnya pemilahan dan pengurangan sampah membuat volume material yang ditimbun terus meningkat sehingga memperbesar potensi kebakaran.

Karena itu, ia menilai transformasi menuju sistem pengelolaan residu perlu dipercepat melalui pengurangan sampah, peningkatan daur ulang, serta penghentian bertahap praktik open dumping sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Meski demikian, selama TPA open dumping masih beroperasi, langkah mitigasi tetap harus diperkuat untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

Secara ringkas, Wahyu menawarkan empat langkah utama untuk menekan risiko kebakaran TPA, yakni memahami penyebab kebakaran secara ilmiah, membangun sistem deteksi dini, mengurangi sampah campuran yang masuk ke TPA, serta mempercepat transformasi menuju sistem pengelolaan residu yang lebih aman.

"Sains tidak seharusnya baru hadir ketika TPA sudah terbakar. Sains harus bekerja lebih awal dalam memahami risiko, mendeteksi tanda-tandanya, mencegah kebakaran, mengurangi sampah yang harus ditimbun, dan membantu transformasi menuju sistem pengelolaan residu yang lebih aman," pungkasnya.

Kebakaran TPA Jatiwaringin

Pengerahan armada water bombing dalam upaya pemadaman kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/7). Foto/ BPBD Kab. Tangerang

Pemerintah sendiri menargetkan seluruh praktik open dumping di Indonesia dihentikan paling lambat pada 2026. Mengutip situs resmi KLH, percepatan penutupan ditargetkan selesai pada Agustus 2026 tanpa pengecualian. Target tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran tingkat pengelolaan sampah nasional mencapai 63,4 persen pada 2026.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan permasalahan sampah di Indonesia akan tuntas dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi konkret menggunakan teknologi buatan dalam negeri untuk memastikan seluruh kota, jalanan, dan pelosok negeri bebas dari bau sampah.

Prabowo jug menginstruksikan jajaran menteri Kabinet Merah Putih untuk mempercepat implementasi program pengelolaan sampah menjadi energi alias Waste to Energy (WTE) di sejumlah kota besar di Indonesia.

"Saya telah minta profesor dan kampus-kampus sekarang harus bekerja, dan mereka sudah bekerja. Kita punya teknologi sekarang, teknologi untuk membersihkan sampah buatan kita sendiri, tidak terlalu mahal," ujar Presiden Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4/2026).

Baca juga artikel terkait SAMPAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Decode
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfitra Akbar