Menuju konten utama

Urgensi Kenaikan Tukin TNI saat APBN Butuh Efisiensi

Kenaikan tukin TNI dan pegawai Kemhan menuai sorotan di tengah efisiensi anggaran. Prioritas APBN pemerintah dipertanyakan.

Urgensi Kenaikan Tukin TNI saat APBN Butuh Efisiensi
Prajurit Satgas pengamanan perbatasan RI-Papua Nugini Yonif 613/Raja Alam meneriakkan yel-yel usai melaksanakan upacara penyambutan kepulangan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/7/2026). Sebanyak 450 prajurit tiba di Balikpapan usai melaksanakan tugas operasi pengamanan di perbatasan RI-Papua Nugini selama 12 bulan. ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua aturan ini menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Melalui dua beleid tersebut, indeks tukin dinaikkan dari 70 persen menjadi 90 persen sehingga besaran tunjangan di seluruh kelas jabatan ikut meningkat.

"Dengan penyesuaian indeks dari 70 persen menjadi 90 persen, nominal tukin setiap kelas jabatan ikut meningkat. Misalnya, untuk kelas jabatan tertinggi (kelas 17), tukin menjadi sekitar Rp37,395 juta per bulan," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Brigjen TNI Rico Sirait kepada Tirto, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, prajurit pada kelas jabatan terendah kini menerima tukin Rp2,5 juta per bulan, naik dari Rp1,9 juta. Besaran tersebut meningkat secara bertahap sesuai jenjang jabatan hingga mencapai Rp37,39 juta untuk kelas jabatan 17. Adapun pejabat TNI berpangkat bintang tiga akan menerima tukin Rp44,87 juta, sedangkan pejabat bintang empat memperoleh Rp48,61 juta per bulan.

Menurut Rico, penyesuaian ini dilakukan setelah hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan Kemhan dan TNI telah memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan indeks tukin. Selain itu, sejak 2018 belum pernah ada penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI maupun pegawai Kemhan.

"Urgensi kebijakan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas peningkatan kinerja organisasi sekaligus memperkuat motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan prajurit TNI serta pegawai Kemhan," kata Rico.

Brigjen TNI Rico Sirait

Kepala Biro (Karo) Informasi Pertahanan (Infohan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Rico Sirait usai pertemuan antara Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima TNI, dan para purnawirawan TNI di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Pusat, pada Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, beban tugas TNI dan Kemhan dalam beberapa tahun terakhir juga semakin besar, tidak hanya menjaga kedaulatan negara, tetapi juga mendukung berbagai program strategis pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.

Saat ini Kemhan tengah menyusun Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) sebagai aturan pelaksana. Setelah aturan tersebut rampung, hak masing-masing personel akan dihitung dan penyesuaian tukin ditargetkan mulai dibayarkan pada September 2026.

Untuk sementara, pembayaran akan menggunakan alokasi belanja pegawai yang telah tersedia. Apabila hasil perhitungan menunjukkan kebutuhan anggaran melebihi pagu yang ada, pemerintah akan mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan.

“Apabila setelah dilakukan perhitungan masih terdapat kekurangan anggaran, maka kebutuhan tambahan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku,” ujar Rico.

Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Renhan Kemhan) Mayor Jenderal TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengatakan usulan kenaikan tukin diajukan setelah Kemhan dan TNI memenuhi sejumlah indikator yang dipersyaratkan pemerintah. Di antaranya, nilai Reformasi Birokrasi (RB) yang berada pada kisaran 80-90 poin serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut.

Gedung Kementerian Pertahanan

Gedung Kementerian Pertahanan. FOTO/www.kemhan.go.id

Menurut Wisnu, capaian tersebut bahkan melampaui ketentuan yang hanya mensyaratkan opini WTP minimal tiga kali berturut-turut sebagai salah satu dasar penyesuaian tunjangan kinerja.

"Itu poin-poin yang menjadi acuan kami kenapa kami berani mengajukan penambahan atau penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90 persen," katanya di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Wisnu mengakui kebijakan tersebut ditetapkan di tengah upaya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Namun, menurut dia, efisiensi tidak akan memengaruhi pelaksanaan kenaikan tukin yang ditargetkan mulai dibayarkan pada September 2026.

"Efisiensinya seberapa, kemudian ada beberapa sektor yang memang membutuhkan tambahan anggaran dijadikan prioritas. Tetapi kebijakan pemotongan ini kalau saya lihat menuju kepada efisiensi," ujarnya.

Ia menjelaskan, penyesuaian tukin merupakan kebijakan yang telah diproses jauh sebelum program efisiensi anggaran diberlakukan. Karena itu, kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Meski demikian, Kemhan belum dapat menghitung kebutuhan anggaran tambahan akibat kenaikan tukin. Angka tersebut baru akan diketahui setelah perhitungan jumlah personel dan besaran hak masing-masing pegawai maupun prajurit selesai dilakukan. Konsekuensinya, proyeksi kebutuhan anggaran tersebut juga belum dapat dimasukkan ke dalam penyusunan RAPBN 2027.

"Baru kita hitung berapa kebutuhan angkanya. Itu nanti baru kita dapatkan bagaimana proyeksi kita untuk di 2027 nanti," tutur Wisnu.

Sebagai gambaran, pagu anggaran Kemhan pada 2026 mencapai Rp187,1 triliun, naik dari Rp139,27 triliun pada tahun sebelumnya. Untuk RAPBN 2027, pemerintah menetapkan pagu indikatif maksimal sekitar Rp139 triliun. Namun, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp195 triliun kepada DPR.

Di parlemen, kebijakan penyesuaian tukin mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Menurut dia, peningkatan kesejahteraan prajurit merupakan bagian penting dari upaya memperkuat profesionalisme TNI dan sistem pertahanan nasional.

"Komisi I DPR RI memandang bahwa peningkatan kesejahteraan prajurit merupakan bagian penting dari upaya memperkuat profesionalisme TNI serta kemampuan pertahanan negara," katanya kepada Tirto.

Dave menilai negara perlu memberikan penghargaan yang layak kepada sekitar 470.000-500.000 personel TNI yang memikul tanggung jawab menjaga kedaulatan negara. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus diiringi modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), penguatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan kesiapan operasional TNI.

"Upaya tersebut berjalan beriringan dengan penguatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi alat utama sistem persenjataan, serta peningkatan kesiapan operasional TNI agar kemampuan pertahanan Indonesia semakin kuat dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan strategis," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Keuangan belum memberikan penjelasan terkait keputusan kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan maupun dampaknya terhadap kondisi fiskal negara. Tirto telah meminta tanggapan kepada Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juda Agung, serta Direktur Jenderal Anggaran Sudarto, namun belum memperoleh respons.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal juga mengaku belum mengetahui detail kebijakan tersebut. "Wah, saya cari info dulu. Belum terinfo," katanya kepada Tirto melalui WhatsApp.

Penyambutan satgas Yonif 613/RJA di Balikpapan

Panglima Kodam (Pangdam) VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Krido Pramono (kiri) memeriksa pasukkan saat upacara penyambutan Satgas pengamanan perbatasan RI-Papua Nugini Yonif 613/Raja Alam di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/7/2026). Sebanyak 450 prajurit tiba di Balikpapan usai melaksanakan tugas operasi pengamanan di perbatasan RI-Papua Nugini selama 12 bulan. ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar

Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi, menilai kebijakan tersebut memunculkan dilema. Di satu sisi, kenaikan tukin dinilai wajar karena prajurit TNI belum menerima penyesuaian sejak 2018. Namun, di sisi lain, keputusan itu berpotensi menimbulkan kesan ketidakadilan ketika pemerintah pada saat bersamaan meminta kementerian dan lembaga lain menjalankan disiplin fiskal yang ketat.

"Ada ketidakadilan, keadilan itu bersifat multidimensional. Adil bagi prajurit di lapangan, tetapi menuntut disiplin fiskal yang ketat dari pemerintah agar tidak mengorbankan alokasi belanja produktif lainnya di dalam APBN," katanya kepada Tirto.

Rahma menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan tuntutan peningkatan kesejahteraan kelompok aparatur lain, seperti guru dan dosen, terutama jika alasan utama kebijakan tersebut adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Kalau mau berbicara (peningkatan) SDM, kenapa hanya TNI? Ini menimbulkan kecemburuan sosial," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi. Menurut dia, peningkatan kesejahteraan prajurit TNI dapat dipahami, tetapi pemerintah tetap perlu menjelaskan prioritas belanja negara di tengah ruang fiskal yang masih terbatas.

Ia menyoroti masih banyak pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honor tenaga non-ASN, hingga berbagai hak pegawai lainnya. Di sisi lain, persoalan kesejahteraan guru dan dosen juga belum sepenuhnya terselesaikan.

"APBN harus mencerminkan rasa keadilan, bukan menciptakan kesan bahwa ada kelompok yang diprioritaskan sementara kelompok lain masih menunggu hak-haknya dipenuhi," ujarnya.

Karena itu, Hadi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka sumber pendanaan kenaikan tukin tersebut beserta dampaknya terhadap kondisi fiskal. Menurut dia, transparansi penting agar publik memahami bahwa kebijakan anggaran disusun berdasarkan skala prioritas yang adil, tanpa mengorbankan pemenuhan hak aparatur negara lainnya.

"Kepercayaan publik akan tumbuh apabila kebijakan anggaran tidak hanya berpihak pada sektor tertentu, tetapi mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh aparatur yang sama-sama mengabdi kepada negara," tukas Hadi.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN KINERJA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana