tirto.id - Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan tunjangan kinerja (tukin) pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah meneken Peraturan Presiden (Perpres) untuk beberapa kementerian.
Diketahui bahwa ada 3 kementerian yang ditetapkan tukinnya, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Kebijakan tertuang pada Perpres yang disahkan bersamaan pada tanggal 27 Maret 2025. Masing-masing tukin Kemendikdasmen diatur pada Pepres 18 tahun 2025, tukin Kemendiksaintek diatur pada Pepres 19/2025, serta Tukin Kemenbud diatur pada Pepres 20/2025.
Berdasarkan Pasal 5 masing-masing Perpres itu, tiap menteri dari ketiga kementerian tersebut mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen. Sementara untuk wakil menterinya mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 90%. Selanjutnya, tunjangan juga diberikan kepada PNS tiga kementerian tersebut disesuaikan dengan kelas jabatannya.
Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Berapa Besaran dan Kementerian Apa Saja?
Baik untuk Kemendikdasmen, Kemendiksaintek, dan Kemenbud akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja dari kelas jabatan 1 sampai 17.
Kelas jabatan yang paling kecil akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000. Sesuai dengan yang ditetapkan oleh Prabowo, berikut rinciannya berdasarkan lampiran di 3 Perpres masing-masing dari Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250
Pemerintah di sisi lain juga telah mengumumkan bahwa gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen mulai pada tahun 2025. Peraturan ini tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan diberlakukan mulai Januari 2025.
Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di Indonesia. Kabar ini beriringan dengan pengangkatan Calon PNS (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekkruitmen tahun anggaran 2024 yang diproyeksikan akan diangkat paling lambat pada 1 Juni 2025 (CPNS) dan 1 Oktober 2025 (PPPK).
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji golongan III yang akan diterima, berlaku mulai Januari 2025 ialah:
- Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Penulis: Rachma Dania
Editor: Dicky Setyawan