tirto.id - Pemerintah telah menetapkan besaran gaji dan tunjangan untuk PNS tahun 2025, termasuk untuk instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji PNS 2025 berbeda-beda sesuai dengan golongan.
Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024. Pada 2025, gaji PNS mengalami kenaikan, khusus di Kementerian Keuangan gaji PNS Kemenkeu 2025 naik berkisar 8-12 persen.
Gaji PNS Kemenkeu 2025
Mengutip Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023, berikut rincian gaji PNS 2025 Kemenkeu sesuai jabatan masing-masing.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000
d. Eselon IV/ Jabatan Pengawas Rp7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP / sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa keria s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Pendidikan Sl/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp6.769.000
Tunjangan Kinerja Kemenkeu Terbaru
Berikut secara rinci tunjangan kinerja Kemenkeu:
1. Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
2. Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
3. Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
4. Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000
5. Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000
6. Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000
7. Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000
8. Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
9. Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000
10. Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000
11. Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000
12. Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000
13. Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
14. Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000
15. Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000
16. Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000
17. Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000
18. Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
19. Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000
20. Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000
21. Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000
22. Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000
23 Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
24. Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000
25. Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000
26. Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000
27. Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra