tirto.id - Pemerintah berencana akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengungkapkan, bentuk hingga besaran penyesuaian tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024, saat pembacaan Nota Keuangan 2025.
“Itu nanti tanggal 16 Agustus aja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ,” tutur Isa, saat ditemui wartawan, usai Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Isa menjelaskan penyesuaian bisa dilakukan melalui beragam bentuk. Mulai dari menaikkan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja (tukin) hingga pemberian insentif lainnya. Selain PNS, penyesuaian gaji juga akan diterima oleh pensiunan.
Sementara itu, Isa memastikan, penyesuaian gaji tidak akan serta merta dilakukan saat 2025 datang. Pasalnya, saat ini pemerintah juga sedang melakukan pembahasan rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun anggaran 2025.
“Belum akan seketika [disesuaikan],” kata Isa.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengisyaratkan adanya kenaikan gaji PNS di tahun depan. Kenaikan ini sesuai dengan dokumen KEM-PPKF 2025.
"Kalau penyesuaian [gaji] kan ke atas. Iya [ada rencana kenaikan], disesuaikan," ujar Airlangga.
Sayangnya, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci berapa kenaikan gaji yang akan diterima PNS di tahun depan. Sedangkan sebelumnya, pemerintah telah mengerek gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen di tahun ini.
Sementara itu, dalam KEM-PPKF 2025, kebijakan belanja negara salah satunya akan dilakukan melalui pemfokusan belanja pegawai dengan melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas. Dalam hal ini, arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR [Tunjangan Hari Raya] dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN [Aparatur Sipil Negara]," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (22/7/2024).
Kemudian, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS dan menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin