tirto.id - Peraturan Presiden (Perpres) No.19 diterbitkan pada 27 Maret 2025, untuk menjawab permasalahan tidak kunjung cairnya tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Perpres 19/2025 akan menjadi dasar dalam pembayaran tukin dosen di lingkungan Kemendiktisaintek. Sesuai ketentuan, Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan 27 Maret 2025.
Perpres 19/2025 mengatur pemberian tukin terhitung sejak 1 Januari 2025. Masyarakat bisa mengakses salinan PDF yang sudah beredar, untuk mengetahui ketentuan tukin dosen Kemendiktisaintek pada 2025. Selain itu, bisa juga mengecek artikel ini untuk mengetahui isi Perpres 19/2025?
Ketentuan Pemberian Tukin Dosen Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025
Berikut adalah kententuan pemberian tukin dosen berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2025:
1). Pegawai Kemendiktisaintek yang dimaksud dalam aturan tukin ini, yaitu:
- Aparatur sipil negara (ASN)
- Pegawai lain yang diangkat ke jabatan tertentu oleh pejabat berwenang
- Pegawai yang bekerja penuh pada satuan organisasi di Kemendiktisaintek
3). Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tukin pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
4). Adapun tukin tidak dapat diberikan kepada:
- Pegawai badan layanan umum (BLU) yang telah mendapatkan remunerasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan BLU
- Pegawai PTN badan hukum (PTN-BH)
- Pegawai Kemendiktisaintek yang tidak punya jabatan tertentu
- Pegawai Kemendiktisaintek yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
- Pegawai Kemendiktisaintek yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
- Pegawai Kemendiktisaintek yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan masa pensiun
6). Tukin akan diberikan dengan mempertimbangkan pencapaian kinerja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.
7). Tukin juga dikenakan pajak penghasilan.
8). Tukin untuk Mendiktisaintek dan Wamendiktisaintek akan diberikan sejak tanggal pelantikannya sebagai menteri dan wamen.
Sedangkan untuk besaran tukin dosen yang diatur dalam Perpres No. 19 Tahun 2025 per bulannya paling rendah adalah Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 dan paling tinggi sebesar Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
Sementara itu, tukin untuk Mendiktisaintek sebesar 150 persen dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek yaitu Rp49.860.000. Serta tukin untuk Wamendiktisaintek sebesar 90 persen dari tukin Mendiktisaintek yaitu Rp44.874.000.
Berikut ini rincian besaran tukin dosen lingkungan Kemendiktisaintek sesuai kelas jabatan, berdasarkan lampiran salinan Perpres 19/2025:
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan