tirto.id - Perpres tunjangan kinerja (tukin) dosen sudah dirilis secara resmi. Rincian besaran dan link unduh bisa dipantau melalui artikel ini.
Pemerintah secara resmi telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 pada tanggal 27 Maret 2025. Isinya mengatur tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sains dan Teknologi (Kemdikbud Saintek).
Regulasi menetapkan besaran tukin berdasarkan jenjang dan kelas jabatan dosen ASN. Dalam dokumen lampiran, disebutkan bahwa tunjangan berkisar sekitar Rp5 juta untuk Asisten Ahli hingga hampir Rp20 juta untuk Profesor.
Pemberlakuan kebijakan diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dosen, sekaligus memperkuat komitmen negara terhadap kualitas pendidikan tinggi.
Selain itu, Perpres juga menjelaskan teknis pemberian tukin secara rinci. Mulai dari syarat administratif, skema evaluasi kinerja, hingga prosedur pencairan yang selaras dengan mekanisme anggaran negara.
Besaran Tukin Dosen Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 yang diteken pada 27 Maret 2025 menjadi dasar hukum baru dalam pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Aturan dirancang sebagai respons terhadap polemik tertundanya pencairan tukin, khususnya di kalangan dosen, yang telah berlangsung sejak restrukturisasi kementerian dilakukan.
Dalam lampiran Perpres, tunjangan kinerja dosen ditetapkan berdasarkan jabatan fungsional dan kelas jabatan. Dosen dengan jabatan Asisten Ahli (kelas jabatan 9) akan menerima sekitar Rp5 juta.
Lektor (kelas jabatan 11) memperoleh sekitar Rp8,7 juta, Lektor Kepala (kelas jabatan 13) sekitar Rp10,9 juta, dan Profesor (kelas jabatan 15) hingga Rp19,3 juta.
Selain itu, ketentuan juga berlaku bagi pejabat tinggi di kementerian. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ditetapkan menerima tunjangan sebesar 150% dari kelas jabatan tertinggi, sementara Wakil Menteri memperoleh 90% dari besaran tersebut.
Perpres dipandang sebagai langkah menuju sistem yang lebih transparan dan adil dalam pengelolaan tunjangan kinerja di sektor pendidikan tinggi.
Selain menyelaraskan regulasi dengan struktur kementerian terbaru, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme dosen dan pegawai secara keseluruhan.
Link Unduh Perpres Nomor 19 Tahun 2025
Untuk memahami secara menyeluruh ketentuan mengenai tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, penting untuk merujuk langsung pada dokumen resmi yang berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tidak hanya memuat dasar hukum pemberian tukin, tetapi juga rincian klasifikasi jabatan dan nominal tunjangan yang berlaku untuk setiap jenjang.
Dengan membaca langsung isi Perpres, pembaca akan mendapatkan informasi yang akurat dan utuh mengenai hak dan kewajiban terkait tunjangan, sekaligus memahami arah kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan tinggi Indonesia.
Link unduh Perpres Nomor 19 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan berikut:
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Beni Jo