Menuju konten utama

Apakah Dosen Swasta Berhak Dapat Tunjangan Kinerja?

Dihapusnya tunjangan kinerja Dosen ASN tahun 2025 ini memicu banyak protes. Lantas, apakah dosen swasta juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja?

Apakah Dosen Swasta Berhak Dapat Tunjangan Kinerja?
Ilustrasi Dosen. foto/IStockphoto

tirto.id - Dihapusnya tunjangan kinerja untuk dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2025 telah dikonfirmasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Lalu bagaimana tunjangan kinerja untuk dosen swasta?

Keputusan pemerintah yang menghapus tunjangan dosen tahun ini memicu berbagai reaksi di kalangan akademisi dan masyarakat umum. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar tentang dampaknya terhadap kualitas pendidikan tinggi dan kesejahteraan tenaga pengajar di Indonesia.

Kemdiktisaintek menyebut jika dihapuskannya tunjangan dosen mulai tahun ini salah satunya dikarenakan perubahan tata nama atau penamaan (nomenklatur) kementerian. Baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi dosen, resmi ditiadakan.

Untuk tunjangan yang diberikan kepada dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Swasta tidak diatur oleh Pemerintah melainkan oleh Yayasan atau PTS tempat mengajar. Tetapi sifatnya tidak wajib.

Regulasi Tunjangan Kinerja Dosen

Regulasi tunjangan kinerja (Tukin) Dosen di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah. Hal ini mempunyai bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen sehingga kualitas pendidikan tinggi juga akan meningkat.

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perubahan terkait tukin dosen. Perubahan ini tentu berpengaruh terhadap besaran nominal tukin yang diterima dosen dan bagaimana cara mendapatkannya.

Sebelum purna tugas, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kemendikburistek. Nadiem mengatakan jika tukin dosen ASN akan cair di tahun 2025. Namun bukannya cair, sekarang tunjangan dosen malah dihapus.

"Jadi sekali lagi bapak-ibu sekalian, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang.

Togar juga menambahkan jika sebenarnya yang tersebut di peraturan adalah Tunjangan Kinerja atau Tukin hanya diperuntukkan bagi pegawai, bukan dosen.

"Perlu disampaikan bahwa tukin (di peraturan) itu tidak ada tertulis kata-kata dosen, hanya tertulis pegawai," jelasnya.

Saat ini Togar juga mengatakan jika Kemdiktisaintek telah mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tunjangan bagi para dosen dengan total anggaran sebesar Rp2,8 triliun.

"Jadi ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun," rincinya.

Berikut isi dari Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 Pasal 2 tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud:

  • Pegawai di lingkungan Kementerian diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan
  • Besaran Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan capaian kerja dan kehadiran
  • Capaian Kinerja mempunyai bobot 60% dalam perhitungan tukin
  • Capaian Kinerja mempunyai bobot 40% dalam perhitungan tukin
  • Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibayarkan adalah jumlah kumulatif persentase dari komponen Capaian Kinerja dan Kehadiran pegawai setiap bulan.
Pada Senin, 6 Januari 2025, Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) melakukan protes dengan mengirim 60 karangan bunga ke kantor Kemdiktisaintek. Mereka meminta pemerintah untuk membayarkan tunjangan kinerja bagi dosen ASN.

Apakah Dosen Swasta Dapat Tunjangan Kinerja?

Dosen non-ASN atau dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Swasta, tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja dari pemerintah. Meskipun tidak mendapatkan tunjangan kinerja dari pemerintah, dosen di PTS biasanya mendapatkan beberapa bentuk insentif dan tunjangan lain dari institusi tempat mereka bekerja, yang bisa berupa:

  1. Gaji pokok: Gaji dasar yang diberikan berdasarkan kontrak kerja antara dosen dan perguruan tinggi swasta.
  2. Tunjangan profesi: Bagi dosen yang sudah memiliki sertifikasi profesi atau sertifikat dosen (serdos), maka berhak menerima tunjangan profesi dari Pemerintah yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  3. Tunjangan kinerja internal: Beberapa perguruan tinggi swasta memberikan insentif berbasis kinerja yang mengacu pada pencapaian dosen dalam hal pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini tidak terikat dengan regulasi pemerintah.
  4. Bonus: Bonus atau insentif biasanya diberikan instansi berdasarkan pencapaian tertentu

Baca juga artikel terkait DOSEN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Edusains
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Beni Jo