Menuju konten utama

Kenapa Tukin Dosen 2025 Tidak Cair? Ini Penjelasan & Besarannya

Berikut ini alasan kenapa tukin dosen 2025 tidak cair dan berapa besaran tukin yang seharusnya didapatkan oleh para dosen.

Kenapa Tukin Dosen 2025 Tidak Cair? Ini Penjelasan & Besarannya
Ilustrasi Dosen. foto/IStockphoto

tirto.id - Tunjangan kinerja (Tukin) dosen yang tidak kunjung cair memunculkan aksi protes yang dilakukan oleh Aliansi Dosen ASN Kemdikbud Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi).

Aksi protes tersebut dilakukan dengan mengirim karangan bunga duka cita ke depan Gedung D Kemdiknas Saintek, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025.

Kiriman karangan bunga duka cita tersebut merupakan bentuk kekecewaan Adaksi atas realisasi tukin dosen ASN yang telah dijanjikan akan cair awal 2025 namun tidak ada kejelasan lebih lanjut.

Tukin dosen ASN sendiri telah diregulasikan sejak 2020 melalui Permendikbud Nomor 49 tahun 2020.

Berdasarkan peraturan tersebut, dosen ASN berhak mendapatkan tukin sesuai jenjang dan kelas jabatan.

Namun, meski telah dijanjikan lewat Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 447/P/2024 bahwa tukin akan cair di awal 2025, nyatanya tidak ada kejelasan mengenai pencairan tukin tersebut.

Lantas, kenapa tukin dosen ASN tidak kunjung cair? Bagaimana penjelasan dari Kemendikti Saintek terkait hal ini?

Penjelasan dari Kemendikti Saintek Terkait Tukin Dosen 2025

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek Togar M. Simatupang menyampaikan, bahwa tidak ada anggaran tunjangan kinerja maupun profesi dosen pada 2025.

Salah satu penyebabnya adalah perubahan nomenklatur dari Kementerian Dikti Ristek, Dikbud, Dikbud Ristek, dan kini menjadi Dikti Saintek.

Kemendikti Saintek telah berupaya mengajukan anggaran ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan untuk tunjangan bagi dosen dengan jumlah mencapai Rp2,8 triliun.

Namun, Togar menjelaskan, bahwa proses pengajuan anggaran tersebut tidak mudah, sehingga para dosen ASN disarankan untuk menunggu dan mengikuti prosesnya.

Berapa Tukin Dosen yang Seharusnya Cair pada 2025?

Peraturan mengenai tukin dosen ASN tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kemdikbud Saintek.

Berdasarkan Kepmen tersebut, tukin dosen ASN dibagi berdasarkan jenjang jabatan dan kelas jabatan sebagai berikut.

  1. Asisten Ahli kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  2. Lektor kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  3. Lektor Kepala kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  4. Profesor kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Baca juga artikel terkait DOSEN atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra