tirto.id - Yayasan Bina Administrasi (YBA) sepakat untuk membayar gaji dosen maupun staf Universitas Bandung secara dicicil. Kesepakatan tersebut diperoleh setelah pihak yayasan, civitas akademik, mahasiswa dan orangtua beraudiensi dan menandatangani dokumen kesepakatan di di Kampus 2 Universitas Bandung, Muararajeun, Kota Bandung, Jumat (10/1/2025).
Ketua YBA, Uce Karna Suganda, mengatakan, pihak YBA akan segera membayarkan gaji untuk satu bulan kepada civitas akademik dalam kurun waktu dua minggu.
"Akan dibayarkan dua minggu ini, akan bayar tapi satu bulan dulu untuk ujian tulis semester (UTS) yang dijadwalkan 20-27 Januari. Itu silakan kelola (untuk bayar gaji)," kata Uce kepada wartawan, Jumat (10/01/2025).
Mereka juga akan menjual sejumlah aset maupun gedung kampus di Cipagalo untuk memenuhi pembayaran upah. Uce juga akan membayarkan biaya akreditasi di fakultas kesehatan dan fakultas teknik usai memenuhi tunggakan upah para civitas akademik, termasuk dosen.
"Kami akan mengutamakan pembayaran gaji dengan dana yang terkumpul dari penjualan aset dan selanjutnya akan melanjutkan proses akreditasi," tutur Uce.
Uce menegaskan, selama ini pihak yayasan terus berupaya untuk menemukan solusi tidak hanya menjual aset, bahkan alih kelola atau menggandeng investor.
Mengenai alih kelola sendiri, Uce berharap bisa memastikan keberlangsungan dan kebutuhan pendidikan mahasiswa.
"Kami berkomitmen untuk terus berusaha mencari solusi terbaik. Alih kelola, kerjasama dengan pihak lain, atau bahkan outsourcing menjadi opsi yang tengah kami pertimbangkan," jelas Uce.
Dalam kesempatan yang sama, Uce menjelaskan alasan ketidakhadiran dalam audiensi sebelumnya. Dia mengaku ada rapat yang tidak bisa ditinggalkan.
"Jadi saya tidak hadir ini masalah miskomunikasi," sebut Uce.
Uce pun menjelaskan pihak yayasan akan beraudiensi dengan LL Dikti. Menurut Uce, audiensi akan berfokus pada pembahasan pemindahan mahasiswa, program studi dan pembayaran gaji dosen.
Di saat yang sama, Uce mengaku sulit untuk melakukan pemindahan mahasiswa Universitas Bandung. Ia beralasan, tidak semua program di fakultas kesehatan dan fakultas teknik ada di Jawa Barat.
"Sayangnya, pemindahan ini cukup sulit karena tidak ada program studi (prodi) yang relevan ini, hanya di Jawa Tengah," beber Uce.
Uce menyebutkan, LL Dikti juga memberikan peluang agar yayasan untuk menyelesaikan permasalahannya yang terjadi di internal kampus. Termasuk akreditasi, di mana mahasiswa yang baru lulus belum menerima ijazah dan PIN Wisuda.
Pegawai dan Orangtua Siap Mengawal
Perwakilan pegawai, Riki Hardiansyah, mengatakan akan mengawal menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama itu.
“Sekarang sudah ada kepastian tinggal menjalankan itu karena kan sudah ada surat pernyataan bersama, sudah ada komitmen,” jelas Riki.
Sementara itu, salah seorang orang tua mahasiswa yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan keputusan itu merupakan keputusan yang diinginkan orangtua.
“Alhamdulillah ya yang diinginkan semua orang tua kali ya, semua orang tua menginginkan hal itu," ujarnya kepada kontributor Tirto.
Dia berharap, ke depan manajemen keuangan kampus bisa lebih baik, dan lebih transparan.
“Harapannya sih manajemen keuangan bisa lebih baik. Karena kita dengar juga kan kesehatan itu banyak praktikumnya, intinya orang tua mah ngikutin peraturan, yang penting baik dan transparan saja,” imbuhnya
Ada pun isi dari surat kesepakatannya itu sebagai berikut:
1. Pembayaran Gaji Dosen dan Tendik: Yayasan Bina Administrasi berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran satu bulan gaji, hak dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) paling lambat pada 13 Januari 2025.
2. Akreditasi: Pihak yayasan juga berjanji akan segera melaksanakan proses akreditasi dengan batas waktu paling lambat dua minggu ke depan, yakni pada masa pendaftaran.
3.Pemindahan Mahasiswa dan Ahli Kelola: Pihak yayasan akan memberikan kepastian mengenai ahli kelola dan keputusan terkait pemindahan mahasiswa maksimal dalam waktu tiga minggu.
4. Pembayaran UTS: Pembayaran Ujian Tengah Semester (UTS) dan honorarium dosen akan segera dibayarkan melalui rekening BJB, dengan jangka waktu paling lambat 24 Januari 2025.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Andrian Pratama Taher