Menuju konten utama

Berapa Tunjangan Kinerja Dosen ASN? Cek Aturan Kemendikbud

Berapa tunjangan kinerja dosen ASN dan apakah tukin dosen samaa dengan tunjangan profesi? Cek aturan Kemendikbud tentang tukin dosen ASN 2025.

Berapa Tunjangan Kinerja Dosen ASN? Cek Aturan Kemendikbud
Ilustrasi Dosen. foto/IStockphoto

tirto.id - Berapa tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan aturan yang berlaku? Hingga saat ini, tukin dosen ASN di Kemendikti Saintek tidak kunjung dibayarkan meskipun sudah dituangkan dalam regulasi Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen, dipaparkan bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi jabatan fungsional dosen dilakukan berdasarkan kelas jabatan dan kebutuhan jabatan fungsional dosen pada masing-masing jenjang. Selain itu, disebutkan bahwa pemberian tunjangan kinerja dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Dalam Kepmen tersebut juga dijelaskan perihal nominal tunjangan dosen per kelas jabatan. Dosen dengan jabatan asisten ahli mendapat tunjangan kinerja sebesar 5.079.200,00 perbulan. Sementara itu, lektor (dengan kelas jabatan 11) mendapatkan tukin Rp7.757.600, diikuti lektor kepala sebesar Rp10.936.0000 dan profesor sebesar Rp19.280.000.

Namun, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Togar M. Simatupang, pada Jumat (3/1/2025), tidak ada anggaran tunjangan, baik itu tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen tahun 2025 ini.

"Jadi sekali lagi bapak-ibu sekalian, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini," kata Togar M. Simatupang dikutip Antara pada Jumat (3/1).

Apakah Dosen Akan Mendapatkan Tukin 2025?

Alasan tiadanya anggaran terkait tunjangan dosen pada 2025 ini di antaranya adalah karena perubahan nomenklatur. Peraturan terkait tunjangan dosen telah ada. Namun , berbagai perubahan nomenklatur seperti Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, dan kini menjadi Diktisaintek membuat anggaran tidak ada.

Di sisi lain, Togar M. Simatupang menyebutkan bahwa pihaknya berupaya mengajukan tunjangan bagi para dosen kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nominal jumlah keseluruhan tunjangan tersebut sebesar Rp2,8 triliun.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, pada Senin (13/1) menyebutkan bahwa pemerintah tengah mengupayakan tukin untuk dosen ASN.

"Tukin ASN Dikti ini, sekarang Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) terus koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasinya," kata Pratikno dikutip Antara.

Berapa Tunjangan Dosen PNS Menurut Peraturan Kemendikbud?

Ketentuan mengenai berapa tunjangan dosen PNS sudah diatur melalui Peraturan Kemendikbudristek No. 44 Tahun 2024. Kendati tidak disebutkan secara nominal, tunjangannya diatur melalui penjelasan Pasal 59 ayat (1-4) berikut.

(1) Besaran tunjangan profesi bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

(2) Besaran tunjangan khusus bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

(3) Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

(4) Bagi Dosen selain aparatur sipil negara, gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang menjadi rujukan merupakan gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Untuk mengetahui seberapa besar tunjangan yang diperoleh dosen PNS, kita harus mengetahui gajinya terlebih dahulu.

Berapa Gaji Dosen PNS?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, gaji dosen PNS dipisahkan menjadi kategori III dan IV berikut.

1. Dosen PNS Golongan III (untuk S2):

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

2. Dosen PNS Golongan IV (untuk S3):

IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.200 - Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Fitra Firdaus