tirto.id - Mengetahui informasi tentang gaji Dosen Lektor CPNS 2024 penting bagi calon pegawai yang ingin memahami kompensasi yang akan diterima jika masuk dalam formasi ini. Gaji yang ditawarkan menjadi salah satu faktor penentu untuk mengevaluasi apakah karier sebagai dosen lektor di instansi pemerintah sejalan dengan harapan pribadi dan finansial.
Gaji pokok seorang dosen lektor CPNS ditentukan oleh golongan dan masa kerja, yang biasanya dimulai dari Golongan III/A untuk lulusan S2, dan bisa meningkat seiring dengan pengalaman dan kenaikan pangkat.
Kemdikbudristek membuka lowongan Dosen Lektor pada seleksi CPNS 2024. Berikut ini informasi mengenai besaran gaji Dosen Lektor CPNS 2024.
Pada tahun anggaran 2024, Kemdikbudristek mengalokasikan kebutuhan CPNS sejumlah 12.834. Dari formasi jabatan itu, Kemdikbudristek mengalokasikan sejumlah 10.395 formasi untuk menjadi tenaga dosen. Salah satu dosen yang dibutuhkan adalah Dosen Lektor.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji Dosen Lektor CPNS 2024 yang sudah dirancang oleh Kemdikbudristek?
Gaji Dosen Lektor CPNS 2024
Menurut informasi dari Pengumuman tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kemdikbudristek 2024, Dosen Lektor masuk dalam jabatan fungsional.
Dengan tugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, maka besaran gaji Dosen Lektor dengan beban tugas seperti itu adalah Rp3.798.820 hingga Rp7.456.176, dan bisa meningkat seiring dengan pengalaman dan kenaikan pangkat.
Syarat Mendaftar Jadi Dosen Lektor Kemdikbud
Bila ingin mendaftar menjadi Dosen Lektor Kemdikbudristek, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan. Berikut ini sejumlah persyaratan, baik persyaratan umum, syarat dokumen, hingga syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pendaftar Dosen Lektor CPNS Kemdikbudristek Tahun Anggaran 2024:
A. Persyaratan Umum
- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kriteria usia pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
- Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang undangan.
- Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS.
- Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek.
- Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.
B. Persyaratan Administratif atau Dokumen
- KTP asli yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan bidang pengajaran yang dilamar (minimal S2/Magister).
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemdikbudristek.
- Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Keputusan (SK) Pendidik (untuk formasi dosen Lektor dan Guru Besar).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas.
- Curriculum Vitae (CV)
- Makalah atau karya ilmiah yang pernah dipublikasikan (opsional, namun bisa menjadi nilai tambah),
- Sertifikat pendidik (untuk formasi dosen Asisten Ahli),
- Sertifikat kompetensi lainnya yang relevan (opsional),
C. Persyaratan Khusus
- IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Memiliki pengalaman mengajar di perguruan tinggi (khusus untuk formasi Dosen Lektor dan Guru Besar).
- Memiliki kemampuan penelitian dan publikasi ilmiah yang baik (khusus untuk formasi Dosen Lektor dan Guru Besar).
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik, dibuktikan dengan skor TOEFL atau IELTS.
- Memiliki kemampuan mengajar yang baik dan dapat memotivasi mahasiswa untuk terus belajar dan mengembangkan diri.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani