Menuju konten utama

Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS untuk Formasi Tertentu

Pemerintah mengizinkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berusia 40 tahun untuk melamar formasi tertentu.

Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS untuk Formasi Tertentu
Ilustrasi Ujian CPNS. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Pemerintah mengizinkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berusia 40 tahun untuk melamar formasi tertentu. Kebijakan anyar ini tertuang dalam angka 3 huruf c Surat Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang baru ditandatangani pada 19 Agustus 2024.

Syarat untuk mendaftar formasi tertentu tersebut adalah pelamar merupakan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Selain itu, ada pula profesi dokter pendidik klinis dan dosen dengan kualifikasi pendidikan Doktor atau Strata 3 (S-3).

"Pelamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut: a) Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter spesialis dan Dokter Gigi spesialis; b) Dokter Pendidik Klinis; dan c) Dosen dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3)," tulis dokumen tersebut, dikutip Tirto, Jumat (23/8/2024).

Klasifikasi pada formasi-formasi tersebut merupakan pengecualian pada ketentuan pendaftaran CPNS 2024. Sebab, sama dengan tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS tahun ini juga dibuka untuk usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Sementara itu, nantinya pelamar dengan kualifikasi ini bakal ditempatkan di Kementerian Pertahanan RI. Selain batas usia 40 tahun, pemerintah juga mengizinkan pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/Sederajat dengan batas usia paling tinggi untuk mendaftar formasi CPNS di Kementerian Pertahanan RI. Adapun persyaratan umum lainnya untuk formasi ini adalah pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Memiliki kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Pasca Sarjana (S-2), Spesialis/Sub Spesialis, Sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV) dan Diploma Tiga (D-III), SLTA/Sederajat wajib sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan yang dilamar," kata huruf g dokumen itu.

Selanjutnya, bagi pelamar pada jabatan fungsional tenaga kesehatan di Kementerian Pertahanan RI, wajib menyertakan Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes RI Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tanggal 24 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur

Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024. Selanjutnya, bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan STR internship) sesuai Jabatan yang dilamar dan harus masih berlaku pada saat pelamaran.

"Daftar jenis Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) ditetapkan oleh Menteri. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes RI dan Keputusan Menteri PANRB yang mengatur persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) dapat dilihat melalui tautan link https://bit.ly/PENGUMUMAN_CPNS_2024," jelas dokumen itu.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang