Menuju konten utama

Syarat Umum & Khusus CPNS IKN Nusantara 2024 serta Tahapannya

Syarat CPNS IKN Nusantara 2024 berdasarkan persyaratan umum dan khusus. Cek tahapannya.

Syarat Umum & Khusus CPNS IKN Nusantara 2024 serta Tahapannya
Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Syarat CPNS IKN Nusantara 2024 dibagi menurut persyaratan umum dan khusus. Tahapannya terdiri dari pendaftaran, seleksi administrasi, SKD, SKB, hingga penetapan NIP. Pendaftaran seleksi dimulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara telah mengeluarkan pengumuman nomor PENG-1/OIKN.1/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2024.

Alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di IKN mencakup 600 formasi. Di antara jabatan yang ditawarkan adalah Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, hingga Teknisi Akuakultur Pemula.

Syarat Pendaftaran CPNS IKN 2024

Syarat pendaftaran CPNS IKN 2024 dapat dibagi menurut daftar persyaratan umum dan persyaratan khusus. Contoh persyaratan umum semisal Warga Negara Indonesia (WNI), minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, hingga sehat jasmani dan rohani.

Sementara persyaratan khusus CPNS IKN 2024 di antaranya lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri serta ijazah minimal rata-rata nilai 7 skala 10 atau 70 skala 100 untuk lulusan SMA.

Persyaratan Umum CPNS IKN 2024

Berikut adalah persyaratan umum CPNS IKN 2024:

  • Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb).
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Persyaratan Khusus CPNS IKN 2024

Pelamar khusus mencakup pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Persyaratan kebutuhan khusus nantinya dibagi tiga macam, yakni pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dan pelamar kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.

Berikut ini adalah persyaratan khusus CPNS IKN 2024 menurut pelamar kebutuhan umum dan khusus:

1. Pelamar Kebutuhan Umum

  • Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri (D-III, D-IV, S-1, dan S-2), memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (D-III, D-IV, S-1, dan S-2), telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).

b. Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) skala 4,0 (empat koma nol).

c. Bagi lulusan S-2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).

  • Nilai rata-rata Ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau nilai rata-rata Ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol), bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat.
  • Bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Diploma IV (D-IV), Strata 1 (S-1), atau Strata 2 (S-2), menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).
  • Bagi Penyandang Disabilitas yang akan mendaftar pada Formasi Kebutuhan Umum wajib melampirkan:
a. Surat Keterangan Asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

b. Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di

youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses.

2. Pelamar Kebutuhan Khusus

Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.

  • Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dibuktikan dengan keterangan “Dengan Pujian”/Cumlaude pada Ijazah atau Transkrip;
  • Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/IELTS minimal 6,0).
Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.
  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 (dua koma lima) skala 4,0 (empat koma nol).

b. Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).

  • Pelamar memiliki Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.
  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).

b. Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) skala 4,0 (empat koma nol).

c. Bagi lulusan S-2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).

  • Nilai rata-rata Ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau nilai rata-rata Ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol), bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/ sederajat.
  • Pelamar harus merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/ Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Diploma IV (DIV), Strata 1 (S-1), atau Strata 2 (S-2) menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).

Proses Seleksi CPNS IKN 2024

Proses seleksi CPNS IKN 2024 mencakup pendaftaran, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS, hingga usul penetapan NIP CPNS.

Berikut jadwal lengkap proses seleksi CPNS IKN 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
  • Seleksi Adminsitrasi: 20 Agustus-13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18-20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18-22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB Tambahan (Wawancara): 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS
  • dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra