Menuju konten utama

Rincian Jumlah Formasi CPNS 2024 Kejaksaan RI dan Syaratnya

Simak rincian formasi untuk CPNS Kejaksaan 2024 yang dibuka dari Ahli Pertama Jaksa hingga Penjaga Tahanan.

Rincian Jumlah Formasi CPNS 2024 Kejaksaan RI dan Syaratnya
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

tirto.id - Kejaksaan RI membuka ribuan lowongan di rekrutmen CPNS 2024. Penerimaannya melalui jenis formasi khusus dan formasi umum. Apa saja formasi jabatan yang dibuka dan kualifikasinya?

Total kebutuhan PNS baru di lingkungan Kejaksaan RI mencapai 7.846 orang. Penempatan CPNS didistribusikan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Lowongan ini dibuka untuk pelamar umum, lulusan cumlaude, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan penyandang disabilitas.

Pendaftaran seleksi dilakukan terpusat bersama rekrutmen CPNS dari instansi lainnya pada portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Kejaksaan juga menyiapkan kanal khusus untuk seleksi CPNS ini di laman rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Rincian Formasi CPNS Kejaksaan RI 2024

Kejaksaan RI membuka 7.846 lowongan kerja pada rekrutmen CPNS 2024. Jumlah tersebut dibagi ke dalam empat jabatan. Setiap jabatan mempunyai persyaratan kualifikasi pendidikan masing-masing.

Formasi CPNS Kejaksaan RI 2024 beserta jumlah kebutuhannya dapat dirinci sebagai berikut:

  • Ahli Pertama Jaksa: 2.000 orang
  • Petugas Barang Bukti: 1.446 orang
  • Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 orang
  • Penjaga Tahanan: 2.258 orang
Para pelamar yang nantinya diterima sebagai CPNS, akan ditempatkan di di lingkungan Kejaksaan Agung, dan 34 Kejaksaan Tinggi yang tersebut di berbagai provinsi se-Indonesia.

Penjelasan lebih lengkap mengenai formasi CPNS Kejaksaan RI 2024 dapat disimak melalui publikasi resmi yang bisa diunduh dari tautan berikut:

Link Daftar Formasi CPNS 2024 Kejaksaan RI dan Kualifikasi

Kriteria Pelamar CPNS 2024 Kejaksaan RI

Rekrutmen CPNS 2024 di Kejaksaan RI memiliki kriteria tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis formasi. Kriteria tersebut meliputi formasi khusus yang terdiri atas prestasi cumlaude, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan disabilitas, ditambah dengan formasi umum.

Berikut penjelasan dari kriteria tersebut:

1. Formasi Khusus

  • Cumlaude merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat Cumlaude/Dengan Pujian yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi /Unggul pada saat kelulusan. Pembuktiannya melalui tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude/Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
  • Putra Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua. Pembuktiannya dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
  • Disabilitas merupakan pelamar berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan derajat 1 (mampu melakukan aktivitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktivitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar.

2. Formasi Umum

Formasi umum yaitu pelamar dari masyarakat umum yang tidak masuk dalam kriteria cumlaude seperti disebutkan pada kriteria di formasi khusus.

Ketentuan Formasi Khusus Disabilitas Kejaksaan RI

Formasi khusus disabilitas pada rekrutmen CPNS 2024 di Kejaksaan RI tersedia pada jabatan Pengelola Penanganan Perkara dan Petugas Barang Bukti. Ada sejumlah persyaratan khusus bagi pelamar disabilitas sebagai berikut:

1. Syarat khusus disabilitas jabatan Petugas Barang Bukti

  • Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
  • Tidak bertato dan/atau tidak bertindik (khusus untuk laki-laki); Memiliki kebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik derajat 1 (mampu melakukan aktivitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktivitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan.
  • Memiliki ijazah D-3 dengan program studi Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, Komputer, Sekretari/Kesekretariatan, Hubungan Masyarakat, Perpajakan, Administrasi atau Perkantoran;
  • Memiliki IPK serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
  • Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi dengan Program Studi Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, Komputer, Komunikasi, Sekretari / Kesekretariatan, Hubungan Masyarakat, Perpajakan, Administrasi atau Perkantoran yang terakreditasi pada saat kelulusan;
  • Berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

2. Syarat khusus disabilitas jabatan Pengelola Penanganan Perkara

  • Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
  • Tidak bertato dan/atau tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
  • Memiliki kebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik derajat 1 (mampu melakukan aktivitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktivitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan.
  • Memiliki ijazah SMA/SLTA Sederajat;
  • Memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata serendah- rendahnya 7,00 (tujuh koma kosong-kosong);
  • Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer dengan minimal penguasaan pada program Microsoft Office.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra