Menuju konten utama

Apa Itu Polisi Khusus Cagar Budaya, Tugas, dan Info Gajinya

Kemdikbudristek buka CPNS lulusan SMA untuk posisi Polisi Khusus Cagar Buday. Berikut penjelasan mengenai Polisi Khusus Cagar Budaya dan info gajinya.

Apa Itu Polisi Khusus Cagar Budaya, Tugas, dan Info Gajinya
Polisi Khusus Cagar Budaya. FOTO/kebudayaan.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Kemdikbudristek membuka lowongan CPNS tahun 2024 untuk posisi Polisi Khusus Cagar Budaya lulusan SMA. Berikut ini penjelasan mengenai Polisi Khusus Cagar Budaya, termasuk tugas, dan info gajinya.

Pendaftaran seleksi CPNS Kemdikbudristek 2024 sendiri mulai dibuka pada 31 Agustus hingga 13 September 2024.

Proses pendaftaran akan dilakukan secara daring. Sebelum mendaftar para pendaftar harus membuat akun terlebih dahulu. Proses pembuatan akun dan pendaftaran dilakukan pada laman berikut ini https://sscasn.bkn.go.id/.

Pada tahun anggaran 2024 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibudristek) akan membuka lowongan formasi CPNS sejumlah 12.843. Rinciannya adalah, jabatan fungsional sebanyak 12.462 formasi, terdiri dari Dosen sejumlah 10.395 formasi, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 2.067 formasi. Sementara itu, untuk jabatan pelaksana tenaga kependidikan sebanyak 381 formasi.

Salah satu formasi dalam jabatan pelaksana adalah Polisi Khusus Cagar Budaya. Lantas, apa itu sebenarnya Polisi Khusus Cagar Budaya?

Apa Itu Polisi Khusus Cagar Budaya dan Tugasnya?

Dirujuk dari laman Kemdikbud, Polisi Khusus Cagar Budaya adalah petugas yang menjaga eksistensi cagar budaya dan lingkungan kerjanya.

Tugas Polisi Khusus Cagar Budaya tersebut diatur dalam UURI No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 3, bahwa Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:

(1) a. Kepolisian Khusus:

  • penyidik PNS, dan/atau,
  • bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Sementara itu, dalam Pasal 61 (1), disebutkan bahwa tugas Polisi Khusus Cagar Budaya tersebut bertujuan untuk menjaga dan mencegah cagar budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Kemudian, untuk petugas pelaksana pengamanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 (1), dilaksanakan oleh juru pelihara dan/atau Polisi Khusus.

Secara spesifik tugas Polisi Khusus (Polsus) Cagar Budaya ini kewenangannya diatur dalam Pasal 62 (2), yaitu:

  • Melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya.
  • Memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
  • Menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan cagar budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Polri, atau instansi terkait. Laporan tindak pidana tersebut kemudian menjadi kewenangan PPNS Cagar Budaya untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
  • Menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Jadi, Polsus Cagar Budaya ini bertugas melaksanakan tindakan preventif dan penanganan awal pelanggaran cagar budaya dalam kategori non justisia atau pra penegakan hukum atau pra projustisia yang akan dilakukan oleh PPNS Cagar Budaya.

Oleh karena itu, eksistensi Polsus Cagar Budaya ini sangat diperlukan agar penanganan perlindungan cagar budaya dapat dilaksanakan secara maksimal, sehingga perintah UURI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dapat terpenuhi.

Rentang Gaji Polisi Khusus Cagar Budaya CPNS Kemdikbud

Sesuai dengan Pengumuman tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbudristek 2024, Polisi Khusus Cagar Budaya ini masuk dalam jabatan pelaksana yang tugasnya Melakukan kegiatan pengamanan dan penindakan non yustisial dalam kegiatan pelestarian cagar budaya, koleksi dan objek yang diduga cagar budaya.

Dengan beban tugas seperti itu, Polisi Khusus Cagar Budaya ini akan mendapatkan gaji dengan rentang Rp2.436.420 hingga Rp6.093.690.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani