Menuju konten utama

Formasi CPNS Kemdikbud untuk Lulusan SMA 2024, Gaji, Syaratnya

Kemdikbud adalah salah satu kementerian yang rutin membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA. Berikut formasi CPNS Kemdikbud untuk SMA 2024, gaji, syaratnya.

Formasi CPNS Kemdikbud untuk Lulusan SMA 2024, Gaji, Syaratnya
Ilustrasi CPNS. foto/Freepic

tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka lowongan CPNS 2024 untuk berbagai kualifikasi pendidikan, termasuk untuk lulusan SMA/SMK/Sederajat.

Mengetahui formasi CPNS Kemdikbud untuk lulusan SMA pada tahun 2024 adalah langkah penting bagi calon pelamar yang ingin berkarir sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kemdikbud adalah salah satu kementerian yang rutin membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA, memberikan kesempatan bagi mereka yang berminat mengabdi di sektor pendidikan dan kebudayaan.

Alokasi kebutuhan CPNS di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun 2024 adalah sebanyak 12.843 dengan rincian sebagai berikut.

1. Jabatan Fungsional (12.462 formasi):

  • Dosen: 10.395 formasi
  • Teknis lainnya: 2.067 formasi
2. Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan: 381 formasi

Khusus untuk pelamar lulusan SMA, tersedia dua formasi jabatan yang bisa dilamar, yaitu Polisi Khusus Cagar Budaya dan Penata Pameran dengan unit kerja yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Pendaftaran CPNS 2024 di lingkungan Kemendikbudristek digelar pada 31 Agustus - 13 September 2024. Pendaftaran ini dilaksanakan secara daring melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah melakukan pendaftaran, pelamar akan menjalani beberapa tahapan seleksi yang akan berlangsung hingga Desember 2024. Dimulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Formasi CPNS Kemdikbud untuk Lulusan SMA

Kemendikbudristek membuka lowongan CPNS 2024 dengan kualifikasi pendidikan SMA/Sederajat untuk jabatan Polisi Khusus Cagar Budaya dan Penata Pameran. Berikut rincian formasi jabatan yang dibutuhkan oleh Kemdikbud untuk lulusan SMA:

1. Polisi Khusus Cagar Budaya

Termasuk dalam jenis jabatan pelaksana yang bertugas melakukan kegiatan pengamanan serta penindakan non yustisial dalam kegiatan pelestarian cagar budaya, koleksi, dan objek yang diduga cagar budaya.

  • Jumlah formasi: 43 formasi (41 kebutuhan umum dan 2 kebutuhan putra/putri Papua)
  • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA/SMK/Sederajat
  • Unit Kerja/Penempatan: Direktorat Jenderal Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah di berbagai daerah di Indonesia
  • Penghasilan: Rp2.436.420 - Rp6.093.690

2. Penata Pameran

Termasuk jenis jabatan pelaksana yang bertugas melakukan penataan pameran koleksi museum dan/atau koleksi karya seni sesuai desain layout tata pamer untuk kerapihan dan kelancaran pameran.

  • Jumlah formasi: 4 formasi kebutuhan umum
  • Kualifikasi Pendidikan: SMK Multimedia, SMK Desain Grafis, SMK Teknik Bangunan/Multimedia/Desain Grafis
  • Unit Kerja/Penempatan: Direktorat Jenderal Kebudayaan, Museum dan Cagar Budaya (Bagian Umum)
  • Penghasilan: Rp2.436.420 - Rp6.093.690.

Syarat CPNS Kemdikbud Lulusan SMA

PERESMIAN DAN PENYERAHAN SK CPNS DAN PPPK

Petugas BKD Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) peresmian Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus bagi para lulusan SMA yang akan mendaftar CPNS 2024 di lingkungan Kemendikbudristek. Berikut persyaratan peserta yang harus dipenuhi:

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. Berusia minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

14. Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang-undangan.

15. Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS.

16. Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek.

17. Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.

B. Persyaratan Khusus

1. Bagi pelamar kebutuhan umum:

  • Memiliki ijazah SLTA/SMK/SMA Sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  • Memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau nilai rata-rata ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol).
2. Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua:

  • Memiliki ijazah SLTA/SMK/SMA Sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  • Memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau nilai rata-rata ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol).
  • Pelamar harus merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan Akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu pelamar adalah asli Papua.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani