Menuju konten utama

Berapa Gaji PPPK Lulusan SMA/SMK Sederajat dan Tunjangannya?

Berikut ini gaji terbaru PPPK per 26 Januari 2024. Simak besaran gaji dan tunjangan berdasarkan golongannya.

Berapa Gaji PPPK Lulusan SMA/SMK Sederajat dan Tunjangannya?
Tiga orang guru sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) membaca SK PPPK yang baru diterimanya di Kota Dumai, Riau, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid.

tirto.id - Pemerintah menyediakan formasi untuk CPNS-PPPK yakni sebanyak 2,3 juta formasi yang dibuka pada 20 Agustus 2024. Dari total formasi tersebut, pemerintah merincikan bahwa CPNS 2024 mendapatkan alokasi 690.822 formasi, sedangkan bagi PPPK sebanyak 1.605.694 formasi.

Pada tahun ini, seleksi PPPK dibuka untuk lulusan SMA/SLTA sederajat.

Mengacu Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan dibagi menjadi delapan, yakni:

1. SD: golongan I

2. SMP sederajat: golongan IV

3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V

4. Diploma II: golongan VI

5. Diploma III: golongan VII

6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX

7. Pascasarjana S2: golongan X

8. Pascasarjana S3: golongan XI

Berdasarkan data di atas, lulusan SMA/SLTA/Diploma I sederajat berdasarkan jenjang Pendidikan termasuk dalam Golongan V.

Perlu dipahami, pangkat dan golongan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan gaji dibagi menjadi 17 sesuai dengan jenjang pendidikan.

Pangkat golongan PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat, gaji dan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Besaran Gaji yang disesuaikan dengan golongan belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres Nomor 11 Tahun 2024) pada 26 Januari 2024.

Kepres ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.

Nominal Gaji PPPK per Januari 2024

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut ini gaji terbaru PPPK per 26 Januari 2024.

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Besaran gaji sesuai golongan di atas, bisa lebih tinggi seiring masa kerja yang lebih lama.

mengingat PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji berkala yang mana kenaikan gaji diberikan kepada pegawai yang telah mencapai masa kerja golongan dengan nilai rata-rata minimal ‘CUKUP’.

Kenaikan gaji ini dilakukan setiap 2 tahun sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikan gaji bagi PPPK dapat ditunda apabila pegawai tidak memenuhi syarat penilaian. Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama untuik waktu satu tahun.

Apabila setelah penundaan satu tahun pegawai yang bersangkutan belum memenuhi syarat, makan kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi paling lama untuk 1 (satu) tahun sebagaimana dilansir dari laman Denpasar.bkn.go.id

Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga mendapatkan tunjangan yang diberikan selama masa bakti. Tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan lainnya.

Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/isteri dan anak. Tunjangan suami/istri yang sah diberikan sebesar 10% dari Gaji pokok.

Tunjangan ini diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan pernikahannya dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan. Sedangkan tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari Gaji pokok dengan ketentuan paling banyak 2 anak.

Sedangkan tunjangan pangan bagi pegawai PPPK terdiri dari 2 komponen yaitu uang makan dan tunjangan bersa 10kg untuk satu bulan. Tunjangan beras ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.242,- per kilogram beras.

Tak hanya itu, PPPPK juga mendapatkan tunjangan jabatan structural dan tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan jabatan struktural dapat diberikan kepada pegawai PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sedangkan besaran tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai diatur dengan Peraturan Presiden masing-masing rumpun jabatan fungsional.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra