Menuju konten utama

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu & Apakah Ada Tunjangannya?

Berapa gaji PPPK Paruh Waktu? Apakah ada tunjangannya? Apa itu PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu? Simak ulasannya.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu & Apakah Ada Tunjangannya?
Ilustrasi CPNS. foto/Freepic

tirto.id - PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi honorer yang tidak lolos PPPK 2024. Berapa gajinya dan apakah ada tunjangannya?

PPPK Paruh Waktu disebut juga sebagai PPPK part time. Artinya, nantinya bakal ada dua jenis PPPK 2024, yakni PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 telah mengatur terkait hal ini.

PPK Paruh Waktu dapat tunjangan apa saja? Berapa gaji PPK Paruh Waktu 2024? Jam kerja PPPK Paruh Waktu nantinya tidak full time.

Perkiraaan Gaji PPPK Part Time, Apakah Ada Tunjangannya?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time adalah upaya untuk menyelesaikan masalah honorer yang ternyata tidak bisa lolos sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam proses seleksi PPPK 2024, nantinya dibagi menjadi dua jenis, yakni PPPK Paruh Waktu atau part time dan penuh waktu.

Gaji PPK Paruh Waktu 2024 bisa jadi lebih kecil daripada tenaga honorer lantaran tergantung waktu kerja, tugas, bidang, hingga wewenang yang dimiliki.

Sementara menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji yang diterima honorer berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.

Ilustrasi Lowongan Kerja

Ilustrasi Lowongan Kerja. foto/istockphoto

Aturan Terbaru tentang PPPK Paruh Waktu

Pelamar yang lulus seleksi CASN 20204 nantinya diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sedangkan pegawai honorer yang sudah mengikuti CASN namun belum lulus bakal disiapkan untuk menempati posisi PPPK part time atau PPPK paruh waktu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) sudah menerbitkan tiga aturan tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024. Kedua, KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024. Ketiga adalah KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Formasi CASN 2024 sesuai data per 22 Agustus 2024 adalah 1.280.547. PPPK menyediakan 1.031.554 lowongan. Kuota CPNS terdiri dari 248.993 yang meliputi 114.546 penempatan instansi pusat dan 134.447 sisanya di instansi daerah.

Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud tenaga non ASN adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN BKN serta aktif bekerja di instansi pemerintah.

Tenaga non ASN juga merupakan pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara berturut-turut. Mereka juga hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Berikut adalah link download Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024:

Link Download Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra