Menuju konten utama

Link Pendataan Non ASN 2024 dan Cara Ceknya di BKN

Berikut ini link untuk melihat pendataan non ASN pada 2024 dan cara mengeceknya.

Link Pendataan Non ASN 2024 dan Cara Ceknya di BKN
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan usai upacara penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Pendataan non-ASN adalah proses pengumpulan informasi dan pencatatan data mengenai tenaga kerja yang tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur mengenai kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Adapun tujuan pendataan non-ASN antara lain untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN dan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait pegawai honorer.

Siapa Saja yang Termasuk dalam Pendataan Non-ASN?

Kelompok-kelompok yang termasuk ke dalam pendataan non-ASN antara lain:

1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

2. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah

Kendati demikian, sebagaimana yang dilansir dari Indonesia Baik, kedua kelompok tersebut tetaplah harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

1. Pembayaran tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga melainkan langsung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah.

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Untuk kelompok pegawai non-ASN yang masuk pendataan, batasan usia adalah paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Adapun kelompok yang tidak termasuk dalam pendataan non-ASN antara lain:

1. Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan kelompok pekerjaan serupa.

2. Pegawai dengan Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.

3. Pegawai pada Badan Layanan Umum (BLD).

4. Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada 31 Desember 2021.

Link Pendataan Non-ASN di BKN

Anda bisa mengakses link pendataan non-ASN di situs BKN melalui tautan berikut:

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data Non ASN di situs resmi BKN:

- Akses situs pengumuman Non ASN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

- Pilih instansi yang ingin dicek.

- Klik pada menu "Pengumuman" yang terletak di bagian kanan laman.

- Halaman berikutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN yang terdaftar.

Syarat Pendataan Non-ASN

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai syarat-syarat pendataan Non-ASN:

1. Berstatus Tenaga Non-ASN Kategori II (THK-2) atau Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah

Calon yang akan didata harus berstatus sebagai Tenaga Non-ASN Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pegawai Non-ASN yang sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Memperoleh Penghasilan dari APBN dan APBD

Tenaga Non-ASN yang didata harus memperoleh penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah.

Mereka tidak boleh menerima penghasilan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik itu dari individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat Paling Rendah oleh Pimpinan Unit Kerja

Calon Non-ASN yang didata harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan mereka di lingkungan instansi pemerintah diakui oleh pimpinan sebagai tenaga kerja yang diperlukan.

4. Telah Bekerja Paling Singkat 1 Tahun pada 31 Desember 2021

Syarat ini menegaskan bahwa mereka yang akan didata harus sudah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Ini menunjukkan kestabilan dalam hubungan kerja mereka dengan instansi pemerintah.

5. Berusia Paling Rendah 20 dan Paling Tinggi 56 Tahun pada 31 Desember 2021

Calon Non-ASN yang didata harus memiliki rentang usia antara paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Hal ini mungkin dimaksudkan untuk memastikan keseimbangan usia tenaga kerja.

Baca juga artikel terkait PENDATAAN NON ASN atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra