tirto.id - Seluruh perangkat desa mendadak dapat kabar bahwa pemerintah akan mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 ini.
Kabar pengangkatan perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin santer di tengah revisi Undang-Undang Desa yang tidak memuat tentang kejelasan status dari perangkat desa.
Munculnya rumor pengangkatan itu tentunya membuat heboh berbagai pihak terutama perangkat desa itu sendiri, sebab jika pemerintah mengaminkan isu tersebut maka nasib perangkat desa akan lebih baik.
Tak hanya itu, dalam rumor yang beredar di masyarakat, perangkat desa kemungkinan akan mendapatkan kenaikan gaji dan penambahan tunjangan layakanya PNS.
Akan tetapi, apakah benar perangkat desa akan diangkat jadi ASN di tahun 2024 dan apakah perangkat desa memang bisa diangkat jadi ASN?
Benarkah Perangkat Desa akan Diangkat Jadi ASN Tahun 2024?
Perlu dipahami, kendati cakupan wilayah kerja antara perangkat desa dan ASN sama-sama di lingkungan pemerintahan, namun kedua profesi ini memiliki status yang berbeda.
Dalam peraturan yang berlaku, pekerja yang termasuk dalam cakupan ASN yakni hanya PNS dan PPPK. Artinya, perangkat desa tidak termasuk ASN.
Kabar pengangkatan perangkat desa menjadi ASN mulai tersiar ketika ada rumor yang menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pernyataan yang menjurus pada pengangkatan perangkat desa.
Dalam pemberitaan yang tersiar di media sosial, Mendagri Tito Karnavian sebut perangkat desa merupakan ujung tombak pembangunan di setiap desa. Atas dasar itu, Mendagri berencana memberikan apresiasi dengan mengangkat statusnya menjadi ASN.
Akan tetapi, sejauh ini belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai kabar rencana pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.
Artinya, perangkat desa belum dipastikan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara di tahun 2024 ini.
Apakah Perangkat Desa Bisa Diangkat Jadi ASN?
Perangkat desa merupakan pegawai yang diangkat langsung oleh kepala desa untuk membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Saat ini, status perangkat desa masih belum mendapatkan kejelasan karena tidak termasuk PNS maupun PPPK.
Kendati perangkat desa belum dipastikan diangkat jadi Aparatur Sipil Negara, namun Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri sempat memberi sinyal terkait kemungkinan pengangkatan perangkat desa menjadi PPPK dengan mekanisme kerja maupun penggajiannya seperti PNS.
Sinyal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa perangkat desa bisa saja diangkat menjadi ASN PPPK dengan catatan pemerintah sudah menyiapkan aturan yang mendampinginya.
Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kejelasan terkait mekanisme maupun penyetujuan terkait usul pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra