tirto.id - Pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan turun awal Februari 2024 oleh PT Taspen.
Melansir laman Bungko Desa, PT Taspen menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat membayarkan gaji yang sudah naik karena masih menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji pensiunan.
“Kami masih menunggu PP terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. Kami akan segera menginformasikan jika sudah ada keputusan resmi dari pemerintah,” tulis PT Taspen dalam komentar salah satu postingan instagramnya.
Adapun peraturan yang mengatur berdasarkan Penandatanganan PP No. 8 Tahun 2024 yang sejalan dengan perencanaan pemerintah pada Agustus 2023 kemarin yang mencanangkan adanya kenaikan untuk gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024.
Sebelumnya Jokowi telah mengusulkan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan pada RAPBN tahun 2024. Adapun untuk besaran kenaikan gaji ASN, TNI, Polri adalah sebesar 8 persen sedangkan bagi pensiunan adalah 12 persen.
Untuk jadwal pencairan memang belum terlaksana hingga awal bulan Februari. Namun pemerintah sendiri memang telah berencana akan membayarkan kenaikan gaji pensiunan PNS dengan sistem rapel jika PP tersebut telah selesai. Adapun jadwal yang direncanakan dimungkinkan pada bulan Februari 2024 atau bulan April 2024.
Saat ini pemerintah masih mengkaji PP turunan UU ASN 2023 ini. Selain itu dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 juga ternyata masih belum memuat nominal gaji pensiunan PNS yang sudah naik, sedangkan PP Nomor 5 Tahun 2024 sudah memuatnya.
Rincian Jumlah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024
Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, besaran gaji pensiunan yang akan diterima oleh setiap PNS pada Februari 2024 adalah sebagai berikut.
Golongan I
- Pensiunan PNS golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp1.751.900
- Pensiunan PNS golongan Ib: Rp1.560.800 – Rp1.854.700
- Pensiunan PNS golongan Ic: Rp1.560.800 – Rp1.933.200
- Pensiunan PNS golongan Id: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
- Pensiunan PNS golongan IIa: Rp1.560.800 – Rp2.530.200
- Pensiunan PNS golongan II b: Rp1.560.800 – Rp2.637.300
- Pensiunan PNS golongan IIc: Rp1.560.800 – Rp2.748.800
- Pensiunan PNS golongan IId: Rp1.560.800 – Rp2.685.000
- Pensiunan PNS golongan IIIa: Rp1.560.800 – Rp3.177.300
- Pensiunan PNS golongan IIIb: Rp1.560.800 – Rp3.311.700
- Pensiunan PNS golongan IIIc: Rp1.560.800 – Rp3.451.800
- Pensiunan PNS golongan IIId: Rp1.560.800 – Rp3.597.400
- Pensiunan PNS golongan IVa: Rp1.560.800 – Rp3.750.000
- Pensiunan PNS golongan IVb: Rp1.560.800 – Rp3.908.700
- Pensiunan PNS golongan IVc: Rp1.560.800 – Rp4.074.000
- Pensiunan PNS golongan IV d: Rp1.560.800 – Rp4.246.300
- Pensiunan PNS golongan IVe: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak) *maksimal 2 orang anak
- Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras)
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra